Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/pmk.01/2012 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
b.
penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c.
pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d.
pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e.
pembinaan teknis sistem akuntansi;
f.
pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
h.
pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
i.
pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
j.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
k.
pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
l.
pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
m.
verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
n.
pelaksanaan kehumasan; dan
o.
pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. 2012, No. 1094 4

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
c.
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
d.
Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
e.
Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal; dan
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, dukungan sarana dan prasarana kerja, urusan kepegawaian dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM), keuangan, tata usaha, rumah tangga dan kehumasan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP), protokoler pimpinan, dan pengelolaan kinerja.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, dan pengelolaan kinerja;
b.
pengelolaan urusan keuangan;
c.
pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d.
pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja;
e.
pengelolaan urusan kehumasan dan KIP, serta protokoler pimpinan; dan
f.
penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan
d.
Subbagian Penilaian Kinerja.

Pasal 8

(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan pegawai, dan pengembangan sumber daya manusia.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan RKA-KL, urusan kebendaharaan, pengujian SPP dan penerbitan surat perintah membayar, akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembuatan komitmen, pengujian tagihan, pengajuan permintaan pembayaran, perlengkapan dan rumah tangga, urusan tata usaha, kehumasan, protokol, pimpinan, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik serta kompilasi dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(4)
Subbagian Penilaian Kinerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan kinerja yang meliputi penyusunan sasaran strategis dan indikator kinerja, pemantauan, penilaian, evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 9

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA;
b.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran belanja pemerintah pusat;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) dan DIPA;
d.
penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
e.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran PNBP;
f.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat;
g.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas; 2012, No. 1094 6
h.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU;
i.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen investasi;
j.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pengelolaan PNBP;
k.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review; dan
l.
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.

Pasal 11

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA;
b.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IB;
c.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IC; dan
d.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran ID.

Pasal 12

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA, pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, pengelolaan keuangan BLU dan manajemen investasi, dan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi pemantauan realisasi penggunaan dana transfer, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a.
kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah;
b.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah;
d.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
e.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU Daerah;
f.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen dan monitoring dan evaluasi investasi daerah;
g.
penyiapan bahan monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah dan pemantauan atas penerimaan dana transfer di daerah dalam rangka spending review;
h.
koordinasi pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer;
i.
fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; dan
j.
penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.

Pasal 15

Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A;
b.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II B; dan
c.
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C.

Pasal 16

Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, B, dan C masing-masing mempunyai tugas melakukan kompilasi data APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, BLU Daerah, manajemen investasi daerah, monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi dan pemantauan laporan realisasi atas penerimaan dan penggunaan dana transfer di daerah, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, rekonsiliasi, monitoring dan evaluasi, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan 2012, No.1094 8 Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan keuangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat;
b.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat;
c.
penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah;
d.
penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah;
e.
penyelenggaraan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
f.
konsolidasi LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
g.
penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN;
h.
penyiapan bahan penyusunan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP);
i.
penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); dan
j.
penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan.

Pasal 19

Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a.
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat;
b.
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; dan
c.
Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan.

Pasal 20

(1)
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat.
(2)
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah.
(3)
Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan keuangan.

Pasal 21

Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN;
b.
penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
c.
penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN;
d.
monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN;
e.
penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
f.
monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI;
g.
penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
h.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan 2012, No.1094 10
i.
penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.

Pasal 23

Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
a.
Seksi Supervisi Proses Bisnis;
b.
Seksi Supervisi Teknis Aplikasi; dan
c.
Seksi Kepatuhan Internal.

Pasal 24

(1)
Seksi Supervisi Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN, pelayanan perbendaharaan, dan penilaian kinerja KPPN serta monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN.
(2)
Seksi Supervisi Teknis Aplikasi mempunyai tugas melakukan pemantauan, supervisi, implementasi, bimbingan teknis operasionalisasi, dan monitoring standardisasi infrastruktur aplikasi pada KPPN.
(3)
Seksi Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan hasil penindakan kepatuhan internal KPPN.

Pasal 25

(1)
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2)
KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 26

KPPN terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:
a.
KPPN Tipe A1;
b.
KPPN Tipe A2;

Akses Terbatas

Anda melihat 26 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.