Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Presentase dari Penerimaan Beberapa Pajak Negara untuk Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Bagian dari penerimaan pajak peralihan (Ordonansi pajak peralihan 1944) seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf a "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan besar, ditetapkan sebesar:
a.
60% bagi Daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah Jakarta Raya.
b.
10% bagi Daerah Jakarta Raya.
c.
30% bagi Daerah-daerah tingkat II. dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Bagian dari penerimaan pajak peralihan ("Ordonansi pajak peralihan 1944") seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf a "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan kecil, ditetapkan bagi Daerah-daerah tingkat II sebesar 90% dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.

Pasal 2

Bagian dari penerimaan pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934") seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf b "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", ditetapkan sebesar :
a.
20% bagi Daerah Jakarta Raya.
b.
90% bagi Daerah-daerah tingkat II. dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.

Pasal 3

Bagian dari penerimaan pajak meterai ("Peraturan bea meterai 1921 ") seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf c "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", ditetapkan sebesar 90% bagi Daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.

Pasal 4

Bagian dari penerimaan :
a.
pajak kekayaan ("Ordonansi pajak kekayaan 1932").
b.
pajak perseroan ("Ordonansi pajak perseroan 1925"). seperti dimaksud dalam ayat (2) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 75% dan bagian itu diserahkan kepada Daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah Jakarta Raya, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.

Pasal 5

Bagian dari penerimaan :
a.
bea masuk,
b.
bea keluar, seperti dimaksud dalam ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan,sebesar 50% dan bagian itu diserahkan kepada Daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah Jakarta Raya, dalam wilayah mana bea-bea tersebut dipungut. 113

Pasal 6

Penerimaan daerah berdasarkan pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1957 tentang penyerahan pajak Negara kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah ini tidak boleh melebihi jumlah tunjangan yang diberikan pada masing-masing daerah dalam tahun 1957.

Pasal 7

Kekurangan antara plafond tunjangan tahun 1957 dan jumlah seluruh yang diperoleh tiap-tiap daerah termasuk dalam di atas akan diberikan sebagai sumbangan.

Pasal 8

Pelaksanaan selanjutnya serta persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dalam instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Peraturan ini berlaku untuk tahun anggaran 1958.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1958. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.