Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung Pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri atas:
a.
Tarif Layanan Akademik; dan
b.
Tarif Layanan Penunjang Akademik.
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Tarif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru;
b.
Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma;
c.
Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma; dan
d.
Tarif Akademik Lainnya.
Pasal 4
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
Tarif Asrama;
b.
Tarif Makan Mahasiswa;
c.
Tarif Binatu Mahasiswa;
d.
Tarif Seragam Mahasiswa;
e.
Tarif Kaji Etik Penelitian;
f.
Tarif Publikasi Jurnal Ilmiah;
g.
Tarif Klinik;
h.
Tarif Laboratorium; dan
i.
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung.
Pasal 5
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tarif Layanan Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 7
Tarif Asrama sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan rumah tangga, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif Makan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan makanan, peralatan makan, peralatan dapur, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 9
Tarif Binatu Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Tarif Seragam Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Tarif Publikasi Jurnal Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam huruf f, memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan habis pakai, peralatan/mesin, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif Kaji Etik Penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang
berasal dari bahan habis pakai, transportasi, akomodasi, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif Klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan.
Pasal 12
Tarif Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan/sample pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendamping instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif Penggunaan Lahan, Ruangan, dan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf i merupakan penggunaan dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
Pasal 14
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 15
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan Kerja Sama Operasional dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 16
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari Tarif Kuliah Tunggal Program Diploma dan Tarif Nonkuliah Tunggal Program Diploma sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c.
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa korban bencana.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Bandung pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 360), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menampilkan 19 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.