Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/pmk.06/2021 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat dan Penarikan Kembali Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Oleh Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
2.
Dana FLPP adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk mendukung program FLPP.
3.
Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
4.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
5.
Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
6.
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan yang selanjutnya disingkat PPDPP adalah badan layanan umum yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melakukan pengelolaan atas Dana FLPP.
7.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 pada PPDDP yang selanjutnya disebut KPA PPDDP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDDP.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP sebagai Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut KPA IP FLPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Investasi Pemerintah berupa Dana FLPP pada BP Tapera.
10.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDDP kepada BP Tapera;
b.
mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera; dan
c.
akuntansi dan pelaporan.

Pasal 3

(1)
Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang melakukan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera.
(2)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
dana yang sedang digulirkan; dan
b.
dana yang belum digulirkan.
(3)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh Dana FLPP yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun pelaksanaan pengalihan.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan menunjuk:
a.
Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA IP FLPP; dan
b.
BP Tapera selaku OIP untuk pengelolaan Dana FLPP setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.

Pasal 5

(1)
Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh KPA PPDPP dan KPA IP FLPP sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
(2)
Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana FLPP sampai dengan perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) per tanggal 31 Oktober 2021.

Pasal 6

Tugas dan wewenang KPA PPDPP sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
a.
melakukan koordinasi dengan KPA IP FLPP, BP Tapera, dan pihak terkait untuk melakukan pengalihan Dana FLPP;
b.
mempersiapkan administrasi terkait pengalihan Dana FLPP;
c.
melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyusun kajian tuntas atas kontrak atau perjanjian yang harus dilakukan penyesuaian sebagai akibat pengalihan Dana FLPP;
d.
mempersiapkan pelaksanaan reviu yang akan dilakukan oleh BPKP;
e.
menyusun laporan keuangan penutup;
f.
melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera;
g.
menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP kepada KPA IP FLPP; dan
h.
melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP.

Pasal 7

Tugas dan wewenang KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
a.
menatausahakan penerimaan negara bukan pajak dan Investasi Pemerintah nonpermanen pada BP Tapera;
b.
menyusun laporan keuangan Investasi Pemerintah;
c.
tugas-tugas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Investasi Pemerintah;
d.
menandatangani berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP dari KPA PPDPP; dan
e.
melaksanakan hal-hal terkait lainnya yang dianggap perlu dalam proses pengalihan Dana FLPP.

Pasal 8

(1)
Nilai Dana FLPP yang dialihkan kepada BP Tapera didasarkan atas hasil pelaksanaan reviu yang dilakukan oleh BPKP.
(2)
Pelaksanaan reviu oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Laporan hasil reviu BPKP disampaikan kepada KPA PPDPP dan KPA IP FLPP dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan Komisioner BP Tapera.

Pasal 9

(1)
Berdasarkan hasil reviu BPKP dan penunjukan BP Tapera sebagai OIP, dilaksanakan penyusunan dan penandatanganan perjanjian investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(2)
Berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA IP FLPP memberitahukan kepada KPA PPDPP untuk melakukan pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan pemberitahuan dari KPA IP FLPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KPA PPDDP melakukan pengalihan Dana FLPP kepada BP Tapera.
(2)
Pengalihan Dana FLPP ke BP Tapera dilakukan paling lambat pada tahun 2021.
(3)
Pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dana FLPP yang belum digulirkan dipindahbukukan ke rekening yang ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
b.
Dana FLPP yang sedang digulirkan dicatat dan dikelola oleh BP Tapera.
(4)
BP Tapera memberitahukan kepada KPA IP FLPP setelah Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

Pasal 11

Pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh KPA PPDDP dan KPA IP FLPP.

Pasal 12

PPDDP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP menyusun perjanjian sebagai akibat pengalihan pengelolaan Dana FLPP dari PPDDP kepada BP Tapera.

Pasal 13

(1)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(2)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tabungan pemerintah yang diklasifikasikan sebagai Investasi Pemerintah nonpermanen.
(3)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BP Tapera berdasarkan perjanjian investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempatkan pada BP Tapera selama BP Tapera menjalankan program FLPP berdasarkan pernyataan kebijakan Investasi Pemerintah.

Pasal 14

(1)
Setelah tanggal perhitungan nilai transaksi terakhir (cut off) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), perbankan penyalur Dana FLPP tetap melakukan pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP.
(2)
Pengembalian Dana FLPP kepada PPDPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam perjanjian kerja sama antara PPDPP dan perbankan penyalur Dana FLPP.
(3)
Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditampung di rekening PPDPP sampai dengan terdapat rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera selaku OIP.
(4)
Dalam hal telah terdapat rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera selaku OIP, Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindahbukukan oleh KPA PPDDP ke rekening pengelolaan Dana FLPP pada BP Tapera berdasarkan hasil rekonsiliasi antara PPDDP, BP Tapera, dan perbankan penyalur Dana FLPP.

Pasal 15

(1)
Menteri Keuangan dapat melakukan penarikan kembali sebagian atau seluruh Dana FLPP yang dikelola oleh BP Tapera.
(2)
Penarikan kembali Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Investasi Pemerintah.
(3)
Hasil penarikan kembali Dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas umum negara sebagai penerimaan kembali pembiayaan investasi.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan berita acara serah terima pengalihan Dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam :
a.
KPA PPDDP menyusun laporan keuangan penutup BA.999.03; dan
b.
KPA IP FLPP menyusun laporan keuangan pembuka BA.999.03.
(2)
Laporan keuangan penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan Peraturan Menteri

Menampilkan 16 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.