Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri meliputi penerimaan dari:
a.
penerimaan dalam negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen untuk Warga Negara Asing di dalam negeri;
b.
penerimaan luar negeri atas penerbitan dokumen; dan
c.
penerimaan luar negeri atas pengesahan tanda tangan atau legalisasi salinan dokumen yang diterbitkan negara asing.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa surat keterangan jalan dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu.
(2)
Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Warga Negara Indonesia :
a.
yang dalam keadaan terpaksa (force majeure);
b.
yang menetap di negara akreditasi dan tidak mampu;
c.
di negara akreditasi dalam rangka pelaksanaan deportasi;
d.
dalam rangka repatriasi ke negara akreditasi;
e.
dalam penanganan aparat penegak hukum;
f.
dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan; atau
g.
yang meninggal dunia.
(3)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa dokumen non bisnis terhadap dokumen akademik untuk pelajar atau mahasiswa dikenakan tarif US$0.00 (nol dollar amerika) kepada mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Penerbitan dokumen dan Legalisasi tanda tangan dari pelayanan yang dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk Warga Negara Indonesia berupa:
a.
kutipan akta kelahiran;
b.
kutipan akta perkawinan;
c.
kutipan akta perceraian;
d.
kutipan akta kematian;
e.
surat keterangan penetapan pengangkatan anak;
f.
surat keterangan pelepasan kewarganegaraan Indonesia; atau
g.
surat keterangan pindah, tidak dikenakan biaya.

Pasal 4

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam , Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga di luar negeri yang dipungut oleh Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Luar Negeri.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada kementerian/lembaga bersangkutan.

Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4205), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.