Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/11/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2.
Stabilitas Sistem Keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat
berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3.
Sistem Keuangan adalah suatu sistem yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusahaan non keuangan dan rumah tangga, yang saling berinteraksi dalam pendanaan dan/atau penyediaan pembiayaan perekonomian.
4.
Risiko Sistemik adalah potensi instabilitas sebagaimana akibat terjadinya gangguan yang menular (contagion) pada sebagian atau seluruh Sistem Keuangan karena interaksi dari faktor ukuran (size), kompleksitas usaha (complexity), dan keterkaitan antar institusi dan/atau pasar keuangan (interconnectedness), serta kecenderungan perilaku yang berlebihan dari pelaku atau institusi keuangan untuk mengikuti siklus perekonomian (procyclicality).
5.
Systemically Important Bank adalah suatu Bank yang karena ukuran aset, modal, kewajiban, dan luas jaringan, atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan Bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, apabila Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Pasal 2
Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial dalam rangka:
a.
mencegah dan mengurangi Risiko Sistemik;
b.
mendorong fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas; dan
c.
meningkatkan efisiensi Sistem Keuangan dan akses keuangan.
Pasal 3
Pengaturan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menggunakan instrumen pengaturan antara lain untuk:
a.
memperkuat ketahanan permodalan dan mencegah leverage yang berlebihan;
b.
mengelola fungsi intermediasi dan mengendalikan risiko kredit, risiko likuiditas, risiko nilai tukar, dan risiko suku bunga, serta risiko lainnya yang berpotensi menjadi Risiko Sistemik;
2014, No.141 4
meningkatkan efisiensi Sistem Keuangan dan akses keuangan.
Pasal 4
Bank wajib mematuhi ketentuan Bank Indonesia di bidang makroprudensial.
Pasal 5
Bank Indonesia melakukan pengawasan makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam melalui:
a.
surveilans Sistem Keuangan; dan
b.
pemeriksaan terhadap Bank dan terhadap lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan Bank jika diperlukan.
Pasal 6
(1)
Bank Indonesia melakukan surveilans Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka melakukan penilahan terhadap Risiko Sistem ik.
(2)
Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan perkembangan kondisi Sistem Keuangan, identifikasi analisis risiko Sistem Keuangan, serta penilaian risiko Sistem Keuangan.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan surveilans Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam , Bank wajib menyediakan dan menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank wajib bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem pelaporan Bank, pertemuan langsung, dan/atau sarana komunikasi yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pasal 8
(1)
Bank Indonesia melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terhadap Systemically Important Bank dan/atau
Bank lainnya untuk meyakini Risiko Sistemik yang bersumber dari kegiatan usaha Bank.
(2)
Untuk meyakini Risiko Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cakupan pemeriksaan oleh Bank Indonesia dapat meliputi pemeriksaan terhadap implementasi kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia dan/atau kewajaran data yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia.
Pasal 19
(1)
Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan anak dari Bank.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain jika perusahaan induk, perusahaan afiliasi, dan perusahaan anak dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap Bank atau berdam pak sistemik.
Pasal 10
(1)
Bank sebagaimana dimaksud dalam dan pihak sebagaimana dimaksud dalam wajib memberikan kepada pemeriksa:
a.
dokumen dan/atau data yang diminta;
b.
keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis;
c.
akses terhadap sistem informasi Bank; dan/atau
d.
hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan.
(2)
Bank dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menghambat proses pemeriksaan.
Pasal 11
(1)
Bank Indonesia dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Pihak yang ditugaskan melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan.
2014, No.141 6
Pasal 12
(1)
Bank wajib melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan makroprudensial yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia menyampai kan rekomendasi hasil pengawasan makroprudensial kepada otoritas lain yang juga berwenang terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, dalam hal terdapat hasil pengawasan makroprudensial yang terkait dengan kewenangan otoritas lain.
Pasal 13
(1)
Bank yang melanggar ketentuan dalam , , dan/atau ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2)
Bank yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan/atau ayat (1).
(3)
Dalam hal setelah dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK);
c.
perubahan status kepesertaan dalam Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif (active) menjadi ditangguhkan (suspended); dan/atau
d.
penghentian sementara dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Pasal 14
Pihak yang ditugaskan oleh Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
rekomendasi untuk dikeluarkan dari daftar profesi yang memberikan jasa di sektor keuangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
c.
rekomendasi pencabutan izin usaha kepada instansi yang berwenang.
Pasal 15
Bank Indonesia menyam paikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap Bank dan/atau pihak lain.
Pasal 16
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.