Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.
2.
Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
3.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
4.
Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
8.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
10.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Pasal 2

(1)
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
a.
pencegahan penyakit;
b.
peningkatan kesehatan;
c.
penanganan penyakit; dan
d.
pemulihan kesehatan.
(3)
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4)
Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
(2)
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.

Pasal 4

Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pencegahan penyakit meliputi:
a.
identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
b.
pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
c.
pelindungan kesehatan reproduksi;
d.
pemeriksaan kesehatan;
e.
penilaian kelaikan bekerja;
f.
pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
g.
pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
h.
surveilans Kesehatan Kerja.

Pasal 5

Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
a.
peningkatan pengetahuan kesehatan;
b.
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
c.
pembudayaan keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja;
d.
penerapan gizi kerja; dan
e.
peningkatan kesehatan fisik dan mental.

Pasal 6

(1)
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan penyakit meliputi:
a.
pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
b.
diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
c.
penanganan kasus kegawatdaruratan medik dan/atau rujukan.
(2)
Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
(3)
Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jika dalam diagnosis dan tata laksana Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
(7)
Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan kesehatan meliputi:
a.
pemulihan medis; dan
b.
pemulihan kerja.
(2)
Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan medis.
(3)
Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali bekerja.

Pasal 8

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan:
a.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
b.
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan.
(2)
Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.

Pasal 9

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
a.
sumber daya manusia;
b.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c.
peralatan Kesehatan Kerja; dan
d.
pencatatan dan pelaporan.

Pasal 10

(1)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan.
(2)
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(3)
Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
(6)
Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(7)
Pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 11

Pelatihan kedokteran kerja, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja.

Pasal 12

(1)
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3)
Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peralatan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, dan peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.

Pasal 14

(1)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3)
Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.