Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bauran Kebijakan Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BKBI adalah integrasi kebijakan secara dinamis yang saling melengkapi dan memperkuat antarkebijakan utama, dengan ditopang oleh kebijakan pendukung untuk memperoleh kebijakan yang konsisten dalam pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan Bank Indonesia.
2.
Kebijakan Bank Indonesia adalah keputusan dan/atau tindakan Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, atau pemimpin satuan kerja.
3.
Kebijakan Utama adalah Kebijakan Bank Indonesia yang terdiri atas kebijakan moneter, kebijakan makroprudensial, dan kebijakan sistem pembayaran.
4.
Kebijakan Pendukung adalah Kebijakan Bank Indonesia untuk menopang Kebijakan Utama.
5.
Kebijakan Moneter adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
6.
Kebijakan Makroprudensial adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
7.
Kebijakan Sistem Pembayaran adalah Kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna memelihara stabilitas sistem pembayaran.
8.
Stabilitas Nilai Rupiah adalah kestabilan harga barang dan jasa yang secara umum diukur dari inflasi yang rendah dan stabil, serta kestabilan nilai tukar rupiah yang diukur dari kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain bagi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
9.
Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat SSK adalah kondisi sistem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri untuk berkontribusi pada pertumbuhan perekonomian nasional.
10.
Stabilitas Sistem Pembayaran adalah kestabilan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, mekanisme, infrastruktur, sumber dana untuk pembayaran, dan akses ke sumber dana untuk pembayaran, yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi yang cepat, mudah,
murah, aman, dan andal, serta ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
11.
Rapat Dewan Gubernur yang selanjutnya disingkat RDG adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis, melakukan evaluasi kebijakan, dan/atau menerima laporan atas kebijakan untuk diketahui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan tujuan pengaturan BKBI untuk:
a.
memastikan perumusan dan pelaksanaan BKBI sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan Undang-Undang;
b.
menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan BKBI; dan
c.
menjadi acuan bagi pihak eksternal mengenai pelaksanaan BKBI.
Pasal 3
BKBI didasarkan pada prinsip sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilakukan melalui elemen sistem tata kelola Kebijakan Bank Indonesia.
Pasal 4
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai Stabilitas Nilai Rupiah, memelihara Stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan;
b.
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan
c.
menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial.
Pasal 6
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menggunakan BKBI.
(2)
Sasaran BKBI meliputi:
a.
inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil;
b.
kredit atau pembiayaan yang optimal dan ketahanan sistem keuangan; dan
c.
sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(3)
Indikator pencapaian sasaran BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi indikator terkait:
a.
inflasi yang rendah dan stabil serta nilai tukar yang stabil;
b.
kredit atau pembiayaan yang optimal serta ketahanan sistem keuangan; dan
c.
sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, andal, berkualitas, dan terpercaya, serta ekosistem sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi.
(4)
BKBI dilakukan dengan menggunakan bauran Kebijakan Moneter dan bauran Kebijakan Makroprudensial, yang didukung oleh bauran Kebijakan Sistem Pembayaran, serta ditopang Kebijakan Pendukung.
Pasal 7
(1)
Sasaran Kebijakan Moneter meliputi:
a.
inflasi yang rendah dan stabil;
b.
nilai tukar yang stabil; dan
c.
lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Kebijakan Moneter dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
inflasi indeks harga konsumen, inflasi inti, dan inflasi pangan bergejolak (volatile food);
b.
volatilitas nilai tukar dan nilai tukar sesuai dengan fundamental perekonomian; dan
c.
transaksi berjalan, transaksi modal dan finansial, serta risiko lalu lintas devisa terhadap stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi.
Pasal 8
(1)
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa inflasi yang rendah dan stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi:
a.
instrumen utama yaitu instrumen suku bunga; dan
b.
instrumen pendukung berupa:
1.
instrumen pengelolaan likuiditas;
2.
instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan; dan
3.
instrumen pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penggunaan instrumen suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3)
Penggunaan instrumen pengelolaan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dilakukan melalui pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(4)
Penggunaan instrumen koordinasi pengendalian inflasi pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan melalui sinergi Bank Indonesia dengan Pemerintah baik Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah.
Pasal 9
(1)
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa nilai tukar yang stabil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Moneter yang meliputi penetapan kebijakan terkait:
a.
intervensi pada pasar spot;
b.
intervensi pada pasar derivatif;
c.
pembelian atau penjualan surat berharga negara; dan
d.
instrumen lainnya.
(2)
Penggunaan instrumen Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, pengaturan, pengawasan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 10
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Moneter berupa lalu lintas devisa yang mendukung stabilitas moneter, SSK, dan stabilitas makroekonomi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Bank Indonesia menggunakan instrumen pengelolaan lalu lintas devisa.
Pasal 11
Kebijakan Moneter ditetapkan dan dilaksanakan secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah.
Pasal 12
Dalam mengelola suku bunga, likuiditas, dan nilai tukar, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara di antaranya:
a.
operasi moneter di pasar uang dan pasar valuta asing; dan
b.
pengaturan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing.
Pasal 13
Ketentuan mengenai Kebijakan Moneter ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 14
(1)
Sasaran Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a.
kredit atau pembiayaan yang optimal;
b.
ketahanan sistem keuangan; dan
c.
keuangan yang inklusif dan hijau, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Kebijakan Makroprudensial dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
risiko sistemik, risiko kredit, ketahanan likuiditas dan kapasitas permodalan, serta risiko pasar;
c.
inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan
d.
indikator pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial lainnya.
Pasal 15
(1)
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a.
penyangga (buffer) modal untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
b.
kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan;
c.
rasio intermediasi untuk pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal yang berkelanjutan;
d.
rasio nilai kredit atau pembiayaan terhadap agunan dan uang muka;
e.
rasio pendanaan atau utang luar negeri; dan
f.
instrumen untuk mendukung pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2)
Penggunaan instrumen untuk mencapai kredit atau pembiayaan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan
termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 16
(1)
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk ketahanan sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a.
kecukupan penyangga (buffer) likuiditas;
b.
batasan risiko pasar;
c.
pencegahan dan penanganan krisis, termasuk:
1.
protokol manajemen krisis; dan
2.
fungsi lender of the last resort;
d.
pelaksanaan stress test; dan
e.
instrumen untuk ketahanan sistem keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penggunaan instrumen untuk mencapai kecukupan penyangga (buffer) likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan instrumen batasan risiko pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui penetapan, pengaturan, pengawasan termasuk pemantauan, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
(3)
Penggunaan instrumen untuk pencegahan dan penanganan krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pelaksanaan, penyediaan, penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 17
(1)
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Makroprudensial yang meliputi:
a.
pembiayaan inklusif;
b.
rasio nilai kredit terhadap agunan dan uang muka hijau;
c.
kebijakan likuiditas untuk pertumbuhan kredit hijau; dan
d.
instrumen untuk memperdalam keuangan yang inklusif dan hijau lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Penggunaan instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pengaturan, surveilans, pemeriksaan, asesmen, pengembangan, evaluasi, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 18
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip
syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
Pasal 19
Ketentuan mengenai Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 20
(1)
Sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran meliputi:
a.
transaksi dan velositas sistem pembayaran ritel dan nilai besar yang cepat, mudah, murah, berkualitas, dan terpercaya;
b.
struktur industri jasa sistem pembayaran yang saling terhubung dan terintegrasi; dan
c.
infrastruktur sistem pembayaran Bank Indonesia dan industri yang aman dan andal, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2)
Kebijakan Sistem Pembayaran dilakukan untuk mengelola dan mengoptimalkan pencapaian 3 (tiga) sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Indikator pencapaian sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi.
(4)
Indikator pencapaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai acuan dalam menetapkan klasifikasi, aktivitas, dan/atau kepesertaan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Pasal 21
Dalam mencapai sasaran Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia menggunakan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran yang meliputi:
a.
penataan struktur industri sistem pembayaran dan penguatan manajemen risiko;
b.
pengembangan infrastruktur sistem pembayaran ritel dan nilai besar;
c.
pengembangan data;
d.
perluasan akseptasi dan literasi;
e.
pengelolaan uang rupiah; dan
f.
instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 22
Penggunaan instrumen Kebijakan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penetapan, pengaturan, penyelenggaraan, pemberian izin, penetapan akses (access policy), pengembangan, pengawasan,
pengenaan sanksi, pengakhiran penyelenggaraan (exit policy), dan/atau pengelolaan.
Pasal 23
Ketentuan mengenai Kebijakan Sistem Pembayaran ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 24
Kebijakan Pendukung meliputi:
a.
kebijakan ekonomi dan keuangan daerah;
b.
kebijakan pasar uang dan pasar valuta asing;
c.
kebijakan inklusi dan hijau;
d.
kebijakan ekonomi dan keuangan syariah;
e.
kebijakan internasional;
f.
kebijakan perlindungan konsumen; dan
g.
Kebijakan Pendukung lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran BKBI.
Pasal 25
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia berwenang untuk:
a.
menyelenggarakan survei;
b.
memperoleh data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan dari pihak terkait; dan
c.
memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(2)
Bank Indonesia dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi terkait dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank Indonesia juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan BKBI.
(4)
Ketentuan mengenai survei, perolehan, pemrosesan, pengembangan, dan diseminasi data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 26
(1)
Bank Indonesia merumuskan BKBI sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk selanjutnya ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2)
BKBI yang ditetapkan dalam RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebijakan umum di bidang moneter, makroprudensial, dan/atau sistem pembayaran.
(3)
BKBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a.
keterkaitan asesmen antar-Kebijakan Utama; dan
b.
asesmen Kebijakan Pendukung.
(4)
Bank Indonesia mengumumkan jadwal RDG bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.
Pasal 27
(1)
Dalam pelaksanaan BKBI, Dewan Gubernur menetapkan rincian lebih lanjut dari BKBI yang bersifat prinsipil dan strategis dalam RDG mingguan.
(2)
RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a.
melakukan evaluasi atas pelaksanaan BKBI;
b.
menetapkan kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan BKBI; dan/atau
c.
menerima laporan terkait BKBI untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Pasal 28
(1)
Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan kewenangan melakukan pengaturan dan pengawasan.
(2)
Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
Kebijakan Utama; dan
b.
Kebijakan Pendukung.
(3)
Pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perizinan atau penetapan, pemeriksaan, dan/atau pengenaan sanksi.
Pasal 29
Pengaturan Kebijakan Utama terdiri atas pengaturan:
a.
Kebijakan Moneter;
b.
Kebijakan Makroprudensial; dan
c.
Kebijakan Sistem Pembayaran.
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.