Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1964 Tentang Lalu Lintas Barang dan Uang di Pelabuhan Bebas Sabang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan Bebas merupakan:
1.
Daerah Luar Pabean Indonesia.
2.
Daerah Luar Resim Devisa Indonesia.
3.
Daerah Perdagangan Transito barang-barang eksport/impor dari dan ke Indonesia.
4.
Daerah tempat mengadakan processing/upgrading dan manufacturing industries serta lain-lain usaha yang dianggap perlu.
Pasal 2
(1)
Sebagai alat pembayaran yang syah di daerah hukum Pelabuhan Bebas Sabang dipergunakan mata uang yang akan ditentukan oleh, Bank Indonesia.
(2)
Transaksi Perdagangan Internasional dilakukan dengan surat-surat berharga dalam valuta asing yang diakui oleh Bank Indonesia.
(3)
Transaksi-transaksi tersebut dilakukan lewat Bank Devisa Negara ataupun Bank Devisa Swasta Nasional atau asing yang ada di Sabang dan telah disyahkan berdirinya oleh Bank Indonesia.
(4)
Rekening-rekening dalam valuta asing dari para pengusaha nasional dan asing pada semua Bank di Sabang yang berdiri dengan izin Bank Indonesia, bebas dari pengendalian peraturan devisa Indonesia kecuali bagian valuta asing yang diterima sebagai allokasi devisa Pemerintah Indonesia.
Pasal 3
(1)
Pemasukan hasil-hasil Indonesia ke Sabang dilakukan atas dasar pembukaan "letter of credit".
(2)
Barang-barang impor yang ditimbun di Sabang dapat dimasukkan ke daerah Indonesia lainnya:
a.
atas dasar surat izin devisa dan surat izin impor, bilamana pemasukan dilakukan dengan devisa Pemerintah.
b.
atas dasar izin impor, bilamana pemasukan dilakukan tidak dengan memakai devisa Pemerintah.
Pasal 4
(1)
Penjualan barang-barang ekspor Indonesia dari Sabang ke pasaran dunia, dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan ekspor yang akan ditetapkan di kemudian hari.
(2)
RE-Ekspor dari pada barang impor yang ditumpukkan di Sabang ke negara lain, dilakukan dengan peraturan yang sama sifatnya dengan ayat (1) di atas.
Pasal 5
Lalu-lintas barang dan uang antara Sabang dan apa yang dinamakan "Malaysia" dilarang.
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan peraturan-peraturan tersendiri.
Pasal 7
Saat berlakunya ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini ditetapkan oleh Wakil I Panglima Besar KOTOE.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.