Justisio

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus.
(2)
Institut Agama Islam Negeri Kudus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Kudus; dan
b.
semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Kudus.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus menjadi Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai