Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing.

Pasal 2

(1)
Bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% (delapan perseratus) dari aktiva tertimbang menurut risiko terhitung sejak akhir bulan Desember 2001.
(2)
Bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), akan ditempatkan dalam pengawasan khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Modal sebagaimana dimaksud dalam , bagi Bank yang berkantor pusat di Indonesia terdiri dari:
a.
modal inti; dan
b.
modal pelengkap.
(2)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperhitungkan setinggi-tingginya sebesar 100% (seratus perseratus) dari modal inti.
(3)
Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang yang berupa seluruh penyertaan yang dilakukan Bank.
(4)
Modal sebagaimana dimaksud dalam , bagi kantor cabang bank asing merupakan dana bersih kantor pusat dan kantor lainnya di luar negeri (Net Head Office Fund).

Pasal 4

(1)
Modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
modal disetor, dan
b.
cadangan tambahan modal (disclosed reserve).
(2)
Modal inti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan dengan faktor pengurang berupa pos goodwill.
(3)
Cadangan tambahan modal (disclosed reserve) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Faktor Penambah, yaitu:
1.
Agio;
2.
Modal Sumbangan;
3.
Cadangan Umum Modal;
4.
Cadangan Tujuan Modal;
5.
Laba tahun-tahun lalu setelah diperhitungkan pajak;
6.
Laba tahun berjalan setelah diperhitungkan taksiran pajak sebesar 50% (lima puluh perseratus);
7.
Selisih lebih penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri;
8.
Dana setoran modal;
b.
Faktor Pengurang, yaitu:
1.
Disagio;
2.
Rugi tahun-tahun lalu;
3.
Rugi tahun berjalan;
4.
Selisih kurang penjabaran laporan keuangan kantor cabang luar negeri;
5.
Penurunan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual.
(4)
Dalam perhitungan laba atau rugi untuk pos-pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dikeluarkan pengaruh perhitungan pajak tangguhan (deferred tax).
(5)
Modal pelengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Cadangan revaluasi aktiva tetap;
b.
Cadangan umum dari penyisihan penghapusan aktiva produktif setinggi-tingginya 1,25% (seratus dua puluh lima per sepuluhribu) dari aktiva tertimbang menurut risiko;
c.
Modal Pinjaman (hybrid/quasi capital);
d.
Pinjaman Subordinasi setinggi-tingginya sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari modal inti;
e.
Peningkatan nilai penyertaan pada portofolio yang tersedia untuk dijual setinggi-tingginya sebesar 45% (empat puluh lima perseratus).

Pasal 5

Bank dilarang melakukan distribusi modal atau laba jika distribusi dimaksud mengakibatkan kondisi permodalan Bank tidak mencapai rasio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 6

Aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:
a.
aktiva neraca yang diberikan bobot sesuai kadar risiko kredit yang melekat pada setiap pos aktiva;
b.
beberapa pos dalam daftar kewajiban komitmen dan kontinjensi (off-balance sheet account) yang diberikan bobot dan sesuai dengan kadar risiko kredit yang melekat pada setiap pos setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan bobot faktor konversi.

Pasal 7

(1)
Perhitungan pos-pos baru didalam aktiva neraca yang timbul sebagai akibat perubahan standar akuntansi keuangan yang berlaku, untuk tujuan perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk pos surat berharga (efek) yang dibeli dengan janji dijual kembali, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari surat berharga yang diagunkan atau berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi (counterparty);
b.
untuk pos tagihan akseptasi, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi (counterparty);
c.
untuk pos tagihan derivatif, perhitungan bobot risiko dilakukan berdasarkan bobot risiko dari pihak lawan transaksi (counterparty).
(2)
Perhitungan nilai aktiva untuk pos tagihan derivatif dilakukan setelah memperhitungkan netting agreement dengan pos kewajiban derivatif yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.

Pasal 8

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam dikenakan sanksi administratif dalam rangka perhitungan tingkat kesehatan Bank.

Pasal 9

(1)
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2)
Sepanjang Surat Edaran Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dikeluarkan maka ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/12/DPNP tanggal 12 Juli 2000 perihal Penilaian Aktiva Produktif dalam Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko, tetap berlaku dengan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 10

Dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka:
a.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum;
b.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini;
c.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam:
1.
huruf c, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa;
2.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum;
3.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.