Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asingtionghoa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, yang selanjutnya disingkat ABMA/T, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan:
a.
Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. Undang-Undang Nomor 50 Prp. Tahun 1960;
b.
Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1962; 2015, No.336 4
c.
Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; dan
d.
Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
2.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
4.
Direktur Jenderal adalah pejabat eselon I pada Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
5.
Direktur adalah pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan ABMA/T.
6.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
7.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
8.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
9.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
10.
Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian ABMA/T Tingkat Pusat.
11.
Tim Asistensi Daerah adalah Tim Asistensi Penyelesaian ABMA/T Tingkat Wilayah.
12.
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau kewajiban pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan secara layak dimana kedua belah pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya kehati-hatian dan tanpa paksaan.
13.
Pihak Ketiga adalah pihak yang menempati/menghuni/ menggunakan ABMA/T meliputi:
a.
Swasta, baik badan hukum atau perorangan; atau
b.
PNS/anggota TNI/POLRI, baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/ anggota TNI/POLRI.

Pasal 2

Lingkup ABMA/T merupakan tanah dan/atau bangunan bekas milik:
a.
perkumpulan-perkumpulan Tionghoa yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat;
b.
perkumpulan/aliran kepercayaan asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan;
c.
perkumpulan-perkumpulan yang menjadi sasaran aksi masa/kesatuan-kesatuan aksi tahun 1965/1966 sebagai akibat keterlibatan Republik Rakyat Tjina (RRT) dalam pemberontakan G.30.S/PKI yang ditertibkan dan dikuasai oleh Penguasa Pelaksana Dwikora Daerah; atau
d.
organisasi yang didirikan oleh dan/atau untuk orang Tionghoa perantauan (Hoa Kiauw) yang bukan Warga Negara Asing yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Republik Indonesia dan/atau memperoleh pengakuan dari Negara Republik Indonesia, beserta cabang-cabang dan bagian-bagiannya.

Pasal 3

(1)
Kewenangan dan tanggung jawab Menteri untuk penyelesaian ABMA/T secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Kementerian Negara/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan/ atau pihak lain yang diperlukan dalam penyelesaian ABMA/T.
(3)
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menunjuk Direktur atau pejabat pada instansi vertikal Direktorat Jenderal untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab untuk penyelesaian ABMA/T. 2015, No.336 6

Pasal 4

Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a.
menentukan arah kebijakan dan petunjuk penyelesaian ABMA/T;
b.
membentuk Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah;
c.
menetapkan penyelesaian status kepemilikan ABMA/T;
d.
menetapkan aset temuan baru menjadi ABMA/T;
e.
menetapkan aset yang dinyatakan bukan merupakan ABMA/T;
f.
melakukan pencoretan ABMA/T yang telah diselesaikan dari Daftar ABMA/T; dan
g.
melakukan penatausahaan dan pemutakhiran data ABMA/T.

Pasal 5

Dalam rangka penyelesaian ABMA/T Direktur Jenderal atas nama Menteri membentuk:
a.
Tim Penyelesaian; dan
b.
Tim Asistensi Daerah.

Pasal 6

Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari unsur instansi tingkat pusat, antara lain:
a.
Kementerian Keuangan;
b.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.
Kementerian Pertahanan;
d.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.
Badan Intelijen Negara (BIN);
f.
Badan Pertanahan Nasional (BPN);
g.
Kejaksaan Agung; dan
h.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 7

(1)
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a mempunyai tugas :
a.
memberikan pertimbangan atas penyelesaian ABMA/T termasuk penanganan masalah hukum kepada Direktur Jenderal;
b.
melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait mengenai penyelesaian ABMA/T;
c.
melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T;
d.
membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran, pendapat, dan/atau rekomendasi mengenai penyelesaian ABMA/T kepada Direktur Jenderal; dan
e.
melaksanakan tugas lain yang terkait dengan ABMA/T.
(2)
Tim Penyelesaian melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap tahun.

Pasal 8

(1)
Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdiri dari unsur instansi tingkat daerah, antara lain:
a.
Kantor Wilayah;
b.
Pemerintah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
c.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d.
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan/atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
e.
Komando Daerah Militer;
f.
Badan Intelijen Negara di Daerah (BINDA);
g.
Kejaksaan Tinggi;
h.
Kepolisian Daerah; dan
i.
Kantor Pelayanan.
(2)
Tim Asistensi Daerah diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja Tim Asistensi Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Tim Asistensi Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b mempunyai tugas:
a.
melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah ABMA/T sesuai dengan arahan Direktur Jenderal;
b.
menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/T sesuai kondisi terkini di wilayahnya;
c.
melaksanakan inventarisasi dan penelitian ABMA/T; 2015, No.336 8
d.
melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian, serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaian kepada Direktur Jenderal; dan
e.
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Tim Asistensi Daerah menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian ABMA/T di wilayahnya tiap semester kepada Direktur Jenderal melalui Tim Penyelesaian.

Pasal 10

Segala pembiayaan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Tim Penyelesaian dan Tim Asistensi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

(1)
Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T diutamakan untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
(2)
Selain untuk tempat penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak ketiga dapat memperoleh ABMA/T setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan.
(3)
Untuk kepentingan negara, ABMA/T dapat disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pasal 12

Penyelesaian ABMA/T didasarkan pada data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1)
Penyelesaian status kepemilikan ABMA/T dilakukan dengan cara:
a.
dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah;
b.
dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkannya ke Kas Negara;
c.
dikembalikan kepada pemilik perorangan yang sah; atau
d.
dikeluarkan dari daftar ABMA/T.
(2)
Penyelesaian dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas ABMA/T secara sebagian atau seluruhnya berdasarkan usulan Tim Asistensi Daerah.
(3)
Penyelesaian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atas usulan Tim Asistensi Daerah berdasarkan masukan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.

Pasal 14

(1)
Usulan penyelesaian dari Tim Asistensi Daerah dibahas oleh Tim Penyelesaian.
(2)
Hasil pembahasan Tim Penyelesaian berupa saran, pendapat dan/atau rekomendasi penyelesaian status kepemilikan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan penyelesaian status kepemilikan dengan Keputusan Menteri yang memuat data aset terkini berdasarkan hasil penelitian oleh Tim Asistensi Daerah.

Pasal 15

ABMA/T yang telah dilakukan penyelesaian status kepemilikannya dicoret dari Daftar ABMA/T.

Pasal 16

(1)
Pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dilakukan terhadap ABMA/T yang belum bersertifikat atau telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(2)
Usulan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan diajukan Tim Asistensi Daerah sesuai permohonan dari:
a.
Kementerian/Lembaga; atau
b.
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bersangkutan.
(3)
Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dapat dilakukan tanpa melalui permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk: 2015, No.336 10
a.
kepentingan Negara/Daerah; atau
b.
ABMA/T yang telah bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan telah digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Pasal 17

Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah dengan Keputusan Menteri.

Pasal 18

(1)
Dalam hal ABMA/T belum bersertifikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, pemantapan status hukum ABMA/T menjadi Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam harus segera ditindaklanjuti dengan pensertipikatan.
(2)
Pembebanan biaya pensertipikatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dilakukan untuk kepentingan:
a.
penggunaan oleh swasta untuk:
1.
kegiatan komersial;
2.
rumah tinggal;
3.
kegiatan sosial;
4.
kegiatan pendidikan; atau
5.
kegiatan peribadatan yang diakui Pemerintah.
b.
penggunaan rumah tinggal oleh PNS/TNI/Polri baik yang masih aktif, telah pensiun/purna tugas, maupun oleh janda/duda PNS/anggota TNI/Polri yang didasarkan pada surat atau keputusan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Pasal 20

(1)
Pelepasan penguasaan ABMA/T dari Negara dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 595 pasal. Masuk untuk akses penuh.