Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
2012, No.19 2
1.
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
2.
Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3.
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
7.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pertanian.
mendorong perwujudan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan;
b.
meningkatkan upaya pengendalian alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
c.
meningkatkan pemberdayaan, pendapatan, dan kesejahteraan bagi Petani;
d.
memberikan kepastian hak atas tanah bagi Petani; dan
e.
meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan, pengembangan, dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan tata ruang.
Pasal 3
Pemberian Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ditetapkan dalam:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
c.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
d.
Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 4
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani.
Pasal 5
Pemerintah memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
pengembangan infrastruktur pertanian;
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d.
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
e.
jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Pasal 6
Pemerintah Provinsi memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
pengembangan infrastruktur pertanian;
b.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
c.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
d.
penyediaan sarana produksi pertanian;
e.
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
f.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
2012, No.19 4
Pasal 7
Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada Petani dengan jenis berupa:
a.
bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan;
b.
pengembangan infrastruktur pertanian;
c.
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
d.
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.
penyediaan sarana produksi pertanian;
f.
bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
g.
penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi.
Pasal 8
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi;
b.
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
c.
perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
d.
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e.
konservasi tanah dan air.
Pasal 9
Pengembangan infrastruktur pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b meliputi:
a.
pembangunan dan/atau peningkatan infrastruktur pertanian;
b.
pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier;
c.
pembangunan, pengembangan, dan/atau rehabilitasi jalan usaha tani;
d.
perbaikan kesuburan tanah; dan/atau
e.
konservasi tanah dan air.
Pasal 10
(1)
Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf b, dan huruf c meliputi:
a.
penyediaan demonstrasi pilot pengujian benih dan varietas unggul, hibrida, dan lokal; dan
b.
pembinaan dan pengawasan penangkar benih.
(2)
Penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul ditugaskan kepada lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan/atau lembaga lainnya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Hasil penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebarluaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Petani dan hanya digunakan untuk kepentingan Petani.
Pasal 11
(1)
Kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf c, dan huruf d berbentuk penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi.
(2)
Penyediaan serta distribusi informasi dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kelembagaan penyuluhan pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, zat pengatur tumbuh, dan fasilitas produksi.
(2)
Fasilitas produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
penggilingan padi dan lantai jemur; dan
b.
gudang.
(3)
Sarana dan prasarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
2012, No.19 6
Pasal 13
(1)
Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, pestisida, pembenah tanah, dan zat pengatur tumbuh.
(2)
Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh gubernur.
(3)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1)
Penyediaan sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit meliputi penyediaan benih dan/atau bibit, alat dan mesin pertanian, pupuk organik dan anorganik, serta pestisida.
(2)
Sarana produksi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Petani sesuai dengan kebutuhan dan rekomendasi dari tim penilai yang dibentuk oleh bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai unsur keanggotaan dan tata kerja tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 15
(1)
Jaminan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e diwujudkan melalui program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2)
Program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik yang diselenggarakan oleh instansi yang membidangi urusan pertanahan.
(3)
Dalam melaksanakan program sertipikasi tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, instansi yang membidangi urusan pertanahan berkoordinasi dengan Menteri dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
# 7 2012, No.19
Pasal 16
(1)
Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf e disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi.
(2)
Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Pasal 17
(1)
Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf f disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(2)
Program dan penganggaran bantuan dana penerbitan sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi urusan pertanahan.
Pasal 18
(1)
Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, huruf f, dan huruf g diberikan dalam bentuk:
a.
pelatihan;
b.
piagam; dan/atau
c.
bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2)
Penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian tim yang masing-masing dibentuk oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penilaian Petani berprestasi tinggi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
# 2012, No.19 8
Pasal 19
(1)
Bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyediakan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan milik Petani melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota.
(3)
Penyediaan dana untuk memfasilitasi keringanan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan kriteria yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Insentif kepada Petani berdasarkan pertimbangan:
a.
tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b.
kesuburan tanah;
c.
luas tanam;
d.
irigasi;
e.
tingkat fragmentasi lahan;
f.
produktivitas usaha tani;
g.
lokasi;
h.
kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i.
praktik usaha tani ramah lingkungan.
Pasal 21
(1)
Tipologi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi:
a.
lahan beririgasi;
b.
lahan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan/atau
c.
lahan tidak beririgasi.
(2)
Pemberian Insentif pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selain Insentif sebagaimana dimaksud dalam , , dan .
memperoleh tambahan Insentif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 22
(1)
Kesuburan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf b didasarkan pada tingkat kesuburan.
(2)
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan rendah diberikan jenis Insentif lebih banyak dibandingkan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan tingkat kesuburan tinggi.
(3)
Ketentuan mengenai tingkat kesuburan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan kesesuaian lahan pada komoditas tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
Luas tanam sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit 25 (dua puluh lima) hektar dalam satu hamparan.
Pasal 24
(1)
Irigasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d didasarkan pada kinerja jaringan irigasi serta tingkat operasi dan pemeliharaan irigasi.
(2)
Insentif diprioritaskan pada daerah irigasi yang:
a.
memerlukan rehabilitasi jaringan irigasi; dan
b.
operasi dan pemeliharaannya memiliki kategori baik.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah pada:
a.
daerah irigasi dengan luasan paling banyak 3.000 (tiga ribu) hektar yang berada di lintas provinsi; dan
b.
daerah irigasi dengan luasan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) hektar.
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada:
a.
daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar yang berada di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
b.
daerah irigasi dengan luasan 1.000 (seribu) hektar sampai dengan luasan 3.000 (tiga ribu) hektar.
(5)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada daerah irigasi dengan luasan paling banyak 1.000 (seribu) hektar dan berada dalam satu kabupaten/kota.
Pasal 25
(1)
Tingkat fragmentasi lahan sebagaimana dimaksud dalam
2012, No.19 10
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak mengalami fragmentasi pada satu hamparan.
Pasal 26
(1)
Produktivitas usaha tani sebagaimana dimaksud dalam huruf f didasarkan atas produktivitas rata-rata komoditas pangan utama.
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata nasional.
(3)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Provinsi pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata provinsi.
(4)
Insentif diprioritaskan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tingkat produktivitasnya di bawah produktivitas rata-rata kabupaten/kota.
Pasal 27
(1)
Lokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g didasarkan atas jarak antara lokasi lahan dan jaringan jalan.
(2)
Insentif diprioritaskan diberikan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berbatasan langsung dengan jaringan jalan nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota dalam kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
(3)
Untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terletak kurang dari 100 (seratus) meter dari badan jalan diberikan Insentif yang lebih banyak daripada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang terletak lebih dari 100 (seratus) meter dari badan jalan.
Pasal 28
(1)
Kolektivitas usaha pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf h didasarkan pada tingkat kolektivitas usaha tani.
(2)
Insentif diberikan kepada:
a.
Petani yang memiliki tingkat kolektivitas usaha tani yang tinggi pada daerah irigasi dan rawa pasang surut dan/atau lebak; dan
b.
Petani yang memiliki kolektivitas usaha tani pada daerah tidak beririgasi.
Pasal 29
(1)
Praktik usaha tani ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf i diprioritaskan pada Lahan Pertanian Pangan
www
Akses Terbatas
Anda melihat 29 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.