Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan utama; dan
b.
tarif layanan penunjang.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas tarif:
a.
layanan inspeksi preventif perawatan (maintenance);
b.
layanan kalibrasi alat ukur standar;
c.
layanan uji produk;
d.
layanan dosimetri;
e.
layanan inspeksi sarana dan prasarana;
f.
layanan pengujian kalibrasi alat kesehatan;
g.
layanan proteksi radiasi/uji kesesuaian/kalibrasi alat ukur sinar-X;
h.
layanan sertifikasi Standar Nasional Indonesia alat kesehatan;
i.
layanan uji banding;
j.
layanan uji profesiensi atau interkomparasi; dan
k.
layanan bimbingan teknis.
(2)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
a.
kompleksitas layanan;
b.
kebutuhan bahan atau peralatan pengujian;
c.
jenis pengguna;
d.
biaya operasional;
e.
tarif kompetitor;
f.
lokasi pengujian;
g.
jenis layanan; dan/atau
h.
durasi pemberian layanan.
(4)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk layanan yang dilakukan di luar wilayah Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan atau melebihi standar waktu layanan yang ditetapkan tidak termasuk biaya transportasi dan/atau akomodasi.
(5)
Biaya transportasi dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan penetapan zona.
(7)
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas tarif:
a.
penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruang, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian;
b.
penggunaan peralatan dan mesin;
c.
penggunaan laboratorium;
d.
penggunaan sarana transportasi;
e.
penggunaan keahlian sumber daya manusia;
f.
pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi;
g.
percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran;
h.
kekayaan intelektual; dan
i.
penjualan produk lainnya.
Pasal 5
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
durasi/jangka waktu pemakaian;
b.
pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau
c.
harga pasar setempat.
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
bahan pengujian;
b.
bahan habis pakai;
c.
alat laboratorium; dan/atau
d.
pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
bahan bakar;
b.
penyusutan alat transportasi;
c.
jumlah dan jenis alat transportasi;
d.
tenaga kerja; dan/atau
e.
harga pasar.
Pasal 8
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan tarif pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, dan konsultansi sebagaimana dimaksud dalam huruf f, memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
tenaga kerja dan/atau tenaga ahli;
b.
bahan habis pakai;
c.
peralatan;
d.
akomodasi; dan/atau
e.
transportasi.
Pasal 9
Tarif percetakan, penerbitan, publikasi, dan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa:
a.
pendampingan instruktur/tenaga ahli;
b.
bahan habis pakai;
c.
peralatan;
d.
akomodasi; dan/atau
e.
transportasi.
Pasal 10
Tarif kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan nilai ekonomis.
Pasal 11
(1)
Tarif penjualan produk lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf i ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah margin atau memperhatikan harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan produk.
Pasal 12
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan berdasarkan kebutuhan dari pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
Pasal 13
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan barang dan/atau jasa di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan melalui kontrak kerja sama.
Pasal 14
(1)
Tarif jasa layanan di bidang pengamanan alat dan fasilitas kesehatan kepada pengguna layanan sebagaimana dimaksud dalam dan tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak lain.
(2)
Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
a.
perusahaan asing;
b.
warga negara asing; dan
c.
pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 16
(1)
Terhadap pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai
h
dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengguna layanan tertentu dan/atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
industri mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
pengguna layanan yang terdampak kondisi kahar;
c.
penanganan kejadian luar biasa;
d.
layanan untuk daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan bermasalah kesehatan;
e.
pelaksanaan penugasan dari pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis;
f.
layanan untuk mendukung pos pelayanan kesehatan haji; dan
g.
kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 17
(1)
Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan tarif layanan dalam bentuk paket dan/atau kombinasi beberapa layanan.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , , , , dan ditetapkan oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.
Pasal 20
(1)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan badan layanan umum.
(3)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zona oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.