Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 Tentang Pembentukan Kota Adminstratif Jayapura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Bab III Bagian Pertama Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
b.
Wilayah Administratif adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Bab. IV Bagian Pertama Pasal 72 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
c.
Wilayah Kecamatan Kota Jayapura adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya tanggal 13 September Tahun 1973 Nomor 194/GIJ/1973 tentang Pelaksanaan Pembentukan Kecamatan diseluruh Propinsi Irian Jaya.
Pasal 2
Tujuan pembentukan Kota Administratif Jayapura adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdaya guna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kota Administratif Jayapura bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura berkedudukan di Kota Administratif Jayapura.
(3)
Dalam angka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Jayapura, apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Jayapura.
Pasal 4
Pemerintah Kota Administratif Jayapura menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a.
meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya perkotaan;
b.
membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan;
c.
mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya pada umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada khususnya.
Pasal 5
Wilayah Kota Adniinistratif Jayapura meliputi:
a.
Wilayah Kecamatan Kota Jayapura, yang terdiri dari :
1.
Desa Gurabesi;
2.
Desa Bhayangkara;
3.
Desa Mandala;
4.
Desa Imbi;
5.
Desa Trikora;
6.
Desa Argapura;
7.
Desa Ardipura;
8.
Desa Tanjung Ria;
9.
Desa Angkasapura;
b.
Sebagian Wilayah Kecamatan Abepura yang terdiri dari :
1.
Desa Vim;
2.
Desa Entrop;
c.
Desa Gurabesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dimekarkan menjadi 2 (dua) desa yakni :
1.
Desa Gurabesi;
2.
Desa Numbai;
Pasal 6
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kota Administratif Jayapura dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni :
a.
Wilayah Kecamatan Jayapura Utara, terdiri dari :
1.
Desa Tanjung Ria;
2.
Desa Imbi;
3.
Desa Mandala;
4.
Desa Trikora;
5.
Desa Angkasapura;
6.
Desa Bahyangkara;
7.
Desa Gurabesi;
b.
Wilayah Kecamatan Jayapura Selatan, terdiri dari :
1.
Desa Numbai;
2.
Desa Argapura;
3.
Desa Ardipura;
4.
Desa Entrop;
5.
Desa Vim;
Pasal 7
(1)
Pusat Pemerintahan Kota Administratif Jayapura berkedudukan di Kota Jayapura.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayapura Utara berkedudukan di Apo.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jayapura Selatan berkedudukan di Entrop.
Pasal 8
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Jayapura ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi kota yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan waktu berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang Pola Organisasi Pemerintah Wilayah Kota Administratif.
(2)
Segala Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kecamatan Kota Jayapura sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Pemerintah Wilayah Kota Administratif Jayapura.
(3)
Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan status wilayah dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Jayapura atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya.
Pasal 10
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah Wilayah Kecamatan Jayapura sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Irian Jaya tanggal 13 September Tahun 1973 Nomor 194/GJJ/1973 dihapuskan.
(2)
Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.