Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
2.
Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.
3.
Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.
4.
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Bank Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
8.
Badan Hukum Lainnya yang selanjutnya disingkat BHL adalah badan hukum yang diatur tersendiri dengan undang-undang.
9.
Badan Usaha adalah BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah yang ditetapkan dengan undang-undang.
11.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
12.
Perjanjian Investasi adalah kesepakatan tertulis dalam penyediaan dana investasi antara Menteri selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang ditunjuk dengan pimpinan BUMN atau BHL.
13.
Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
14.
Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi atas sumber daya dan risiko.
15.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

Investasi Pemerintah bertujuan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

Pasal 3

Investasi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
responsibilitas;
d.
independensi;
e.
kewajaran dan kesetaraan;
f.
profesionalisme; dan
g.
kehati-hatian.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi investasi yang dilakukan oleh Pemerintah.

Pasal 5

(1)
Sumber Investasi Pemerintah berasal dari:
a.
APBN;
b.
imbal hasil;
c.
pendapatan dari layanan/usaha;
d.
hibah; dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
(2)
Hasil Investasi Pemerintah yang berasal dari sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
(3)
Hasil Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Investasi Pemerintah dilakukan dalam bentuk:
a.
saham;
b.
surat utang; dan/atau
c.
investasi langsung.

Pasal 7

(1)
Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek.
(2)
Selain saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Investasi Pemerintah dapat dilakukan pada saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Surat utang sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa surat utang dan/atau sukuk.
(2)
Surat utang dan/atau sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
a.
Pemerintah dan pemerintah daerah;
b.
korporasi dan/atau BHL;
c.
pemerintah negara lain; dan
d.
korporasi dan/atau badan hukum asing.

Pasal 9

Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan melalui:
a.
pemberian Pinjaman;
b.
kerja sama investasi; dan/atau
c.
bentuk investasi langsung lainnya.

Pasal 10

Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengelola/menatausahakan Investasi Pemerintah.

Pasal 11

Kewenangan pengelolaan/penatausahaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
kewenangan regulasi;
b.
kewenangan supervisi; dan
c.
kewenangan operasional.

Pasal 12

Dalam melaksanakan kewenangan regulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menyusun dan menetapkan ketentuan dan peraturan di bidang Investasi Pemerintah;
b.
menetapkan kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah; dan
c.
menetapkan PKIP.

Pasal 13

(1)
Dalam melaksanakan kewenangan supervisi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri selaku Bendahara Umum Negara membentuk KIP.
(2)
KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah;
b.
menyusun PKIP;
c.
melakukan konsolidasi atas seluruh rencana Investasi Pemerintah yang dibuat oleh OIP;
d.
menyetujui rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang bersumber dari APBN;
e.
memberikan nasihat kepada OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f.
memberikan rekomendasi kepada Menteri selaku Bendahara Umum Negara dan OIP atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
g.
menyetujui usulan OIP untuk melakukan Divestasi sebelum masa waktu yang telah ditentukan;
h.
melakukan pengawasan dan evaluasi atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP;
i.
menerima laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah dan laporan keuangan dari OIP;
j.
menyusun ikhtisar laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah yang disusun oleh OIP dan menyampaikannya kepada Menteri; dan
k.
meminta laporan dan/atau informasi selain laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah.

Pasal 14

(1)
Keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian teknis, auditor internal Pemerintah, dan/atau tenaga ahli.
(2)
Keanggotaan KIP diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), KIP dibantu oleh unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang secara struktural mempunyai tugas dan fungsi manajemen investasi.
(2)
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja KIP.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang KIP sebagaimana dimaksud dalam , keanggotaan KIP sebagaimana dimaksud dalam , serta unit kerja pembantu dan pendanaan pelaksanaan tugas KIP sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Dalam melaksanakan kewenangan operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri selaku Bendahara Umum Negara menetapkan BLU Pengelola Dana sebagai OIP.
(2)
Selain menetapkan BLU Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menetapkan BLU lain sebagai OIP.
(3)
BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memiliki tugas dan wewenang:
a.
menyusun rencana jangka panjang, menengah, dan tahunan atas Investasi Pemerintah yang menjadi bidang tugasnya;
b.
mengusulkan rencana kebutuhan dana Investasi Pemerintah yang berasal dari APBN kepada KIP;
c.
melakukan perjanjian dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah;
d.
menempatkan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
e.
melakukan tata kelola yang baik dan pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
f.
melakukan tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
g.
melaksanakan Divestasi atas Investasi Pemerintah;
h.
menyusun laporan pengelolaan Investasi Pemerintah; dan
i.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan Investasi Pemerintah yang dilakukannya.

Pasal 18

(1)
Selain BLU sebagaimana dimaksud dalam , dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah, Menteri dapat menunjuk:
a.
BUMN; dan/atau
b.
BHL, sebagai OIP.
(2)
Pelaksanaan kewenangan operasional oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk kerja sama dengan Menteri.

Pasal 19

(1)
Kewenangan operasional OIP yang dilaksanakan oleh BUMN dan/atau BHL sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan Perjanjian Investasi.
(2)
Perjanjian Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat mengenai:
a.
hak dan kewajiban para pihak;
b.
rencana kerja pengelolaan Investasi Pemerintah;
c.
penempatan dana dan/atau aset keuangan untuk pelaksanaan Investasi Pemerintah;
d.
pengendalian risiko atas pengelolaan Investasi Pemerintah;
e.
tindakan yang diperlukan dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah;
f.
pelaksanaan Divestasi atas Investasi Pemerintah termasuk Divestasi yang ditentukan oleh Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
penyampaian laporan pengelolaan Investasi Pemerintah;
h.
pengawasan atas pelaksanaan Investasi

Menampilkan 19 dari 25 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.