Justisio

Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
2.
Kapal Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang selanjutnya disebut Kapal Pelayaran-Rakyat adalah kapal yang memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
3.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra- dan antarmoda transportasi.
4.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
5.
Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.
6.
Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Pasal 2

Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat bertujuan untuk:
a.
memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha skala kecil dan menengah;
b.
meningkatkan ketahanan konektivitas dan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan;
c.
memelihara warisan budaya bangsa; dan
d.
mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan Barang dan penumpang di laut dengan mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 3

Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan dengan menggunakan Kapal Pelayaran-Rakyat yang terdiri atas:
a.
kapal layar yang digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
b.
kapal layar bermotor berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar sesuai ketentuan; atau
c.
kapal motor sederhana dengan ukuran tertentu.

Pasal 4

(1)
Kapal layar sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa kapal layar berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin.
(2)
Kapal layar bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa kapal layar bermotor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu.
(3)
Kapal motor sederhana sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa kapal motor berbendera Indonesia yang laik laut berukuran paling kecil GT 7 (tujuh Gross Tonnage) serta paling besar GT 174 (seratus tujuh puluh empat Gross Tonnage).

Pasal 5

Kapal Pelayaran-Rakyat harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagai berikut:
a.
menggunakan bahan baku sebagian dari kayu dan dapat dikombinasi dengan bahan lain, sepanjang tidak mengurangi tampilan sebagai kapal kayu;
b.
memiliki ruang-ruang yang dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan untuk orang dan Barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan;
c.
memenuhi standarisasi tipe berdasarkan ukuran dan penggunaan untuk angkutan orang dan Barang; dan
d.
dibangun berdasarkan gambar rancang bangun yang baku, dengan tipe dan ukuran tertentu yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal.

Pasal 6

Selain harus memenuhi standar dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Kapal Pelayaran-Rakyat yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau Barang harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Armada Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat dilakukan melalui:
a.
pengembangan sumber daya manusia;
b.
pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat;
c.
pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat;
d.
peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat; dan
e.
memaksimalkan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat.
(2)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 9

(1)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf c selain dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat dilakukan oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat.
(2)
Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 10

(1)
Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang memenuhi standar nasional.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
sarana dan sistem penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b.
pengajar yang tersertifikasi;
c.
kurikulum yang sesuai standar; dan
d.
pengujian dan sertifikasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

Pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal;
b.
pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat; dan
c.
pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pengembangan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam , pemerintah memfasilitasi ketersediaan kayu tertentu yang digunakan untuk membangun untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
(2)
Ketersediaan kayu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)
Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh pemerintah untuk berbagai ukuran.
(2)
Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal yang tidak termasuk pada ayat (1) dilakukan pengujian dan disetujui sebelum dibangun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengembangan rancang bangun prototipe Kapal Pelayaran-Rakyat dan aturan klasifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Pasal 14

Pembangunan armada Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat dilakukan di galangan tradisional yang bersifat usaha masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1)
Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dimaksudkan agar kapal selama dioperasikan tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2)
Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pelayaran-Rakyat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1)
Pembangunan Terminal Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan di setiap Pelabuhan yang disinggahi Kapal Pelayaran-Rakyat.
(2)
Pembangunan Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan tata cara pembangunan Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1)
Terminal sebagaimana dimaksud dalam yang difungsikan untuk Kapal Pelayaran-Rakyat harus memiliki:
a.
sarana dan prasarana untuk sandar dan bongkar muat kapal, pergudangan, perkantoran, bangunan komersial, tempat beribadah agama, stasiun pengisian bahan bakar umum, listrik, air minum, sanitasi, sarana kesehatan dan sarana lain untuk kegiatan terkait dengan Pelayaran-Rakyat;
b.
sarana dan prasarana marina untuk sandar atau tambat kapal wisata (yacht); dan
c.
sarana dan prasarana perbaikan kapal.
(2)
Dalam hal Terminal digunakan untuk kegiatan pariwisata yang ditetapkan sebagai pelabuhan masuk dan keluar (port of entry and exit point) harus dilengkapi pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan kepelabuhanan untuk kapal wisata (yacht) dari atau ke luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Peningkatan kapasitas pengelolaan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
a.
mengembangkan kemampuan manajerial;
b.
mengembangkan kemampuan keuangan; dan
c.
mengembangkan sistem informasi usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat.

Pasal 19

(1)
Pemaksimalan ketersediaan muatan Kapal Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e dapat dilakukan dengan mengutamakan penggunaan Kapal Pelayaran-Rakyat untuk:
a.
mengangkut sebagian dari volume Barang yang pengadaanya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, dan yang dikelola badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sesuai dengan kebutuhan; dan
b.
mendukung program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terluar, terpencil dan perbatasan.
(2)
Pelaksanaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan prinsip keekonomian, keselamatan dan keamanan, serta kemampuan dan kapasitas Kapal Pelayaran-Rakyat.

Pasal 20

(1)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Penggunaan dana dalam kegiatan pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat oleh Perusahaan Pelayaran-Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didanai melalui bank

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.