Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Nonperizinan Di
bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka
pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada
kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal