Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya sertifikasi atau biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau penyewaan alat ukur kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.