Justisio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/10/2005 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Sertifikasi dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

(1)
Biaya jasa pengujian dan sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi terdiri dari :
a.
Biaya jasa pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
b.
Biaya sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi;
c.
Biaya pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC).
(2)
Biaya kalibrasi dan jasa penyewaan alat ukur terdiri dari :
a.
Biaya kalibrasi alat ukur;
b.
Biaya jasa penyewaan alat ukur.

Pasal 3

(1)
Pengujian alat/perangkat telekomunikasi dapat dilakukan di Balai Uji milik Direktorat Jenderal Postel atau di luar Balai Uji milik Direktorat Jenderal Postel.
(2)
Biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya kalibrasi alat ukur atau biaya jasa penyewaan alat ukur yang dilakukan di Balai Uji milik Direktorat Jenderal Postel wajib dibayarkan terlebih dahulu oleh setiap pemohon sebelum dilaksanakan pengujian, kalibrasi dan penyewaan alat ukur.
(3)
Biaya sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi wajib dibayarkan oleh setiap pemohon yang alat/perangkatnya telah dinyatakan lulus pengujian.

Pasal 4

SPP untuk biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau Biaya pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau biaya jasa penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam diterbitkan setelah permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Pasal 5

Seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau biaya penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam disetor ke kas negara melalui rekening bendahara penerima Direktorat Jenderal pada Bank Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Setiap pemohon yang telah membayar biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi, atau biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya sertifikasi atau biaya kalibrasi atau biaya penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud dalam wajib mengirimkan bukti pembayaran kepada Direktur Jenderal cq Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi.
(2)
Berdasarkan bukti pembayaran biaya pengujian dan atau biaya sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal cq Direktur Standardisasi Pos dan Telekomunikasi menerbitkan sertifikat.
(3)
Berdasarkan bukti pembayaran biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau biaya penyewaan alat ukur sebagaimana dimaksud ayat (1), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan dimaksud.

Pasal 7

Bendahara penerima setiap bulan wajib melaporkan seluruh penerimaan biaya pengujian alat/perangkat telekomunikasi atau biaya sertifikasi atau biaya pengujian electromagnetic compatibility (EMC) atau biaya kalibrasi atau penyewaan alat ukur kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal dan Inspektur Jenderal.

Pasal 8

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Untuk setiap pengujian yang telah dilakukan dan diterbitkan sertifikat sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 diwajibkan membayar biaya pengujian dan atau sertifikasi sesuai berita acara yang telah disepakati antara pemohon dengan Direktorat Jenderal.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : JAKARTA pada tanggal : MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, SOFYAN A. DJALIL SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Perindustrian ;
5.
Menteri Perdagangan;
6.
Menteri Luar Negeri;
7.
Menteri Dalam Negeri;
8.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9.
Sekretaris Negara;
10.
Para Gubernur Kepala Daerah Provinsi seluruh Indonesia;
11.
Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
12.
Para Kepala Biro dan para Kepala Pusat di Lingkungan Sekretariat Jenderal, Departemen Komunikasi dan Informatika.