Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1959 Tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan kereta-api milik Belanda yang ada di dalam wilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam , dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan kereta-api termaksud dalam adalah:
1.
milik N.V. Nederlandsch Indische Spoorwegmaatschappij,
2.
milik Semarang-Joana Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
4.
milik Serajudal Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
5.
milik Oost-Java Stoomtram-Maatschappij, N.V.,
6.
milik N.V. Mojokerto Stoomtram-Maatschappij,
7.
milik N.V. Kediri Stoomtram-Maatschappij,
8.
milik N.V. Malang Stoomtram-Maatschappij,
9.
milik N.V. Probolinggo Stoomtram-Maatschappij,
10.
milik N.V. Pasuruan Stoomtram-Maatschappij,
11.
milik N.V. Madura Stoomtram-Maatschappij, semua berkedudukan di negeri Belanda, dan semua diwakili oleh seorang wakil "Vereniging van Nederlands-Indonesische Spoor-en Tramweg-Maatschappij" yang berkedudukan di Bandung.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Nasionalisasi perusahaan kereta-api Belanda".

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.