Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/pmk.04/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengisian Nilai Transaksi Ekspor dalam Bentuk Cost, Insurance, and Freight (cif) Pada Pemberitahuan Ekspor Barang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
3.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan Ekspor.
4.
Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
5.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 2
Eksportir harus memberitahukan barang yang akan diekspor ke Kantor Pabean dengan menggunakan PEB.
Pasal 3
Eksportir harus mengisi PEB dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam PEB termasuk pengisian nilai transaksi ekspor.
Pasal 4
(1)
Eksportir harus mengisi besaran nilai transaksi Ekspor berdasarkan nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
(2)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(3)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), besaran nilai insurance didasarkan pada besaran yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
(4)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), besaran nilai insurance dan freight didasarkan pada nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
Pasal 5
(1)
Nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai transaksi Ekspor yang disepakati antara Eksportir dengan pembeli di luar negeri.
(2)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Free on Board (FOB), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB).
2014, No.238 4
(3)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost and Freight (CFR), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB) dan freight.
(4)
Dalam hal nilai transaksi Ekspor yang disepakati Eksportir dengan pembeli di luar negeri menggunakan cara penyerahan barang dalam bentuk Cost, Insurance, and Freight (CIF), nilai transaksi Ekspor yang mengikat adalah nilai Free on Board (FOB), insurance, dan freight.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.