Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pejabat Negara dan mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya atau anaknya diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.