Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Mantan Pejabat Negara adalah :
a.
Mantan Menteri Negara;
b.
Mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
c.
Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
d.
Mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
e.
Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
f.
Mantan Kepala Daerah Propinsi, Mantan Wakil Kepala Daerah Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
2.
Mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratif disamakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Dasar pensiun bagi mantan Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
(2)
Dasar pensiun bagi mantan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain Yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara.
(3)
Dasar pensiun bagi :
a.
mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
b.
mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
c.
mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok
(4)
Dasar pensiun bagi mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2000.
(5)
Dasar pensiun bagi mantan Kepala Daerah Propinsi, Mantan Wakil Kepala Daerah Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000.

Pasal 3

Dasar pensiun bagi Janda/Dudanya atau anak mantan Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

(1)
Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiun sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pensiun pokok bagi janda/dudanya atau anak mantan Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Pensiun pokok bagi janda/dudanya atau anak mantan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya seting sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 5

Pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam , , dan dibulatkan ke atas sehingga menjadi ratusan rupiah.

Pasal 6

Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pejabat Negara dan mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya atau Anak sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 7

Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pejabat Negara dan mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya atau anaknya diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1985 tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 23), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 28), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000.