Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsí atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.
5.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
7.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
8.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
9.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang selanjutnya disebut PBB Migas adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam wilayah kerja atau sejenisnya terkait pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang diperoleh haknya, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
10.
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
11.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, selanjutnya disebut PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
12.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat DBH SDA adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batubara, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pengusahaan panas bumi.
13.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
14.
Posisi Kas adalah saldo kas dan setara kas daerah pada periode tertentu setelah dikurangi dengan SILPA tahun lalu yang bersumber dari dana earmarked dan informasi lainnya yang berkaitan.
15.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SILPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBD selama satu periode pelaporan.
16.
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran belanja untuk mendukung kegiatan rutin Pemerintah Daerah yang memberi manfaat dalam satu periode akuntansi.
17.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
18.
Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lainnya, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
19.
Sistem Informasi Keuangan Daerah selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah.
20.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
21.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah satuan kerja Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
22.
Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
23.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang dipersamakan.
24.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
25.
Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
26.
Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah adalah rekening surat berharga yang dibuka oleh masing-masing Pemerintah Daerah pada Sub-Registry.
27.
Sub-Registry adalah Bank Indonesia dan pihak yang memenuhi persyaratan dan disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga untuk kepentingan nasabah.
28.
Hari Kerja adalah hari kerja instansi pemerintah dan operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Transfer ke Daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai terdiri atas:
a.
DBH; dan/atau
b.
DAU.
(2)
DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
DBH PBB Migas;
b.
DBH PPh dan PPh WPOP DN;
c.
DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi;
d.
DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan
e.
DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 3

Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penerbitan SBN.

Pasal 4

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam dilakukan 2 (dua) tahap dalam setahun, yaitu:
a.
tahap I dilaksanakan pada awal bulan April; dan
b.
tahap II dilaksanakan pada awal bulan Juli.

Pasal 5

Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bertujuan untuk:
a.
mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif;
b.
mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; dan
c.
mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Pasal 6

Data yang digunakan untuk menghitung besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk SBN bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah; dan/atau
b.
Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Data yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
Perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk 12 (dua belas) bulan;
b.
Laporan Posisi Kas bulanan; dan
c.
Ringkasan Realisasi APBD bulanan.
(2)
Kepala Daerah menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIkD paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)
Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampatan data ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Daerah atau PPKD.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH dan/atau DAU.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penundaan penyaluran DBH dan/atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pasal 9

(1)
Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b yaitu data mengenai dana Pemerintah Daerah di perbankan.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan koordinasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Bank Indonesia.
(3)
Data yang bersumber dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai data pendukung untuk penghitungan uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai.
(2)
Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan:
a.
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum bulan April untuk tahap I; dan
b.
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sebelum bulan Juli untuk tahap II.
(3)
Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar.
(4)
Daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daerah yang memiliki Posisi Kas setelah dikurangi Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya.
(5)
Penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan volume APBD, alokasi DBH dan/atau DAU, atau faktor lainnya yang terkait dengan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 11

(1)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai persyaratan penerbitan SBN dalam rangka konversi penyaluran DBH dan/atau DAU kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Penyampaian surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.
paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum bulan April untuk tahap I; dan
b.
paling lambat 4 (empat) Hari Kerja sebelum bulan Juli untuk tahap II.
(3)
Surat penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat:
a.
nama daerah;
b.
besaran DBH dan/atau DAU yang dikonversi dalam bentuk SBN;
c.
jenis atau sumber dana yang dikonversi (DBH dan/atau DAU);
d.
informasi Rekening Surat Berharga Pemerintah Daerah pada Sub-Registry;
e.
nomor Rekening Kas Umum Daerah; dan
f.
tanggal setelmen.

Pasal 12

(1)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan daerah dan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menerbitkan SPM untuk:
a.
konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai ke Rekening Menteri Keuangan; dan
b.
selisih perhitungan nilai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dengan nilai alokasi DBH dan/atau DAU yang dikonversi ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Penerbitan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 32 pasal. Masuk untuk akses penuh.