Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Macam uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam merupakan uang Rupiah kertas khusus yang memiliki ciri tertentu.

Pasal 3

(1)
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang meliputi:
a.
1 (satu) lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
1 (satu) lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
1 (satu) lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet), yang masing-masing lembaran merupakan satu kesatuan.
(2)
Bentuk lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah persegipanjang dengan ukuran sebagai berikut:
a.
panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
panjang 302 (tiga ratus dua) milimeter dan lebar 130 (seratus tiga puluh) milimeter untuk lembaran yang memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
panjang 755 (tujuh ratus lima puluh lima) milimeter dan lebar 585 (lima ratus delapan puluh lima) milimeter untuk lembaran yang memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).

Pasal 4

(1)
Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(2)
Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat transaksi maka harga setiap lembar (bilyet) sebesar nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasa15 Ciri tertentu sebagain ana dimaksud dalam yang terdapat pada bagian depan dan bagian belakang setiap lem bar (bilyet) dari uang Rupiah kertas bersam bung sebagain ana din aksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
cirium um; dan
b.
cirikhusus. Pasa16
(1)
Cirium um sebagain ana din aksud dalam huruf a, pada bagian depan terdapat:
a.
gam bar lam bang negara "Garuda Pancasila";
b.
frasa "NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA";
c.
sebutan pecahan dalam angka "100000" dan tulisan "SERATUS RIBU RUPIAH";
d.
tanda tangan Gubernur Bank Indonesia beserta tulisan "GUBERNUR" dan tanda tangan Menteri Keuangan Republik Indonesia beserta tulisan 'MENTERIKEUANGAN";
e.
tulisan tahun em isiyaitu "EM ISI2016";
f.
gam bar utam a yaitu Pahlawan NasionalDr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta beserta tulisan "Dr. (H.C.) Ir. SOEKARNO" dan "Dr. (H.C.) Drs. MOHAMMAD HATTA";
g.
gam bar omam en batik; dan
h.
gam bar lingkaran -lingkaran kecil.
(2)
Cirikhusus sebagain ana din aksud dalam huruf b, pada bagian depan yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dom inan merah;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri um um sebagain ana din aksud pada ayat (1) hurufa, hurufb, hurufc, hurufe, dan huruff;
c.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
d.
gambar tersembunyi (latent image) berupa tulisan "BI" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
e.
gambar tersembunyi (latent image) multiwarna berupa angka "100" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar perisai yang di dalam nya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting);
g.
kode tuna netra (blind code) berupa efek rabaan (tactile);
h.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" yang tertulis utuh dan/atau sebagian;
i.
mikroteks yang memuat tulisan "BI100", tulisan "BI", dan angka "100", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
j.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
2 (dua) bidang persegi empat yang salah satunya berisitulisan "BI";
2.
angka nominal "100000";
3.
ornamen batik; dan
4.
gambar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Ciriumum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pada bagian belakang terdapat:
a.
angka nominal "100000";
b.
nomor seridehgan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka;
c.
teks "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH";
d.
tulisan tahun cetak "TC 2016";
e.
gambar utama yaitu tari topeng betawi beserta tulisan "TARI TOPENG BETAWI", pemandangan alam Raja Am pat beserta tulisan "Raja Am pat", dan bunga anggrek bulan;
f.
tulisan "BANK INDONESIA";
g.
gambar ornamen batik;
h.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
i.
tulisan "PERURI".
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pada bagian belakang yang berupa desain dan teknik cetak, terdapat:
a.
warna dominan merah;
b.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f;
c.
hasil cetak yang terasa kasar apabila diraba pada gambar tari topeng betawi, tulisan "TARI TOPENG BETAWI", dan tulisan "Raja Am pat";
d.
gambar saling isi (rectoverso) dari logo Bank Indonesia yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawang ke arah cahaya;
e.
gambar tersembunyi (latent image) berupa angka "100" yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
f.
gambar raster berupa tulisan "NKRI" dan angka "100000";
g.
mikroteks yang memuat tulisan "BI100000" dan angka "100000", yang dapat dilihat dengan bantuan kaca pembesar; dan
h.
hasil cetak yang akan memendar dalam 1 (satu) atau beberapa warna apabila dilihat dengan sinar ultraviolet berupa:
1.
gambar bunga anggrek bulan;
2.
gambar burung elang bondol;
3.
bidang persegipatyang berisitulisan "BI";
4.
gambar lingkaran-lingkaran kecil; dan
5.
nomor seri dengan bentuk asimetris yang meliputi 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka.

Pasal 18

Selain ciri khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (2), uang Rupiah memiliki ciri khusus sebagai berikut:
a.
bahan berupa kertas uang yang memiliki spesifikasi:
1.
terbuat dari serat kapas;
2.
berwarna merah muda;
3.
tidak memendar dengan sinar ultraviolet;
4.
terdapat tanda air (watermark) berupa gambar Pahlawan Nasional W.
R.
Soepratman dan ornamen tertentu; dan
5.
terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan "BI 100000" secara berulang, yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (colour shifting); dan
b.
ukuran yaitu panjang 151 (seratus lima puluh satu) milimeter dan lebar 65 (enam puluh lima) milimeter.

Pasal 19

Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan paling banyak:
a.
5.000 (lima ribu) lembar yang masing-masing memuat 2 (dua) lembar (bilyet);
b.
5.000 (lima ribu) lembar yang masing-masing memuat 4 (empat) lembar (bilyet); dan
c.
100 (seratus) lembar yang masing-masing memuat 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).

Pasal 10

Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 11

Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.

Pasal 12

(1)
Pengedaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
(2)
Penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penggantian untuk masing-masing lembar (bilyet) dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.
(3)
Besarnya nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penukaran uang Rupiah.

Pasal 14

Uang Rupiah khusus sebagaimana dimaksud dalam mulai berlaku dan diedarkan pada tanggal19 Desember 2016.

Pasal 15

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.