Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt Merpati Nusantara Airlines

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi.

Pasal 2

Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan ketentuan:
a.
peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
b.
peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
c.
peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
d.
peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 3

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam disetorkan ke Kas Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.