Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2015 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
2.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
3.
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan Kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
4.
Tabung Khusus LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang selanjutnya disebut Tabung Khusus LPG adalah tabung LPG yang digunakan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan desain dan/atau material khusus.
5.
Peralatan Konversi Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disebut Konverter Kit adalah seluruh peralatan yang digunakan pada sistem pemakaian bahan bakar gas pada Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang terdiri atas pipa penyaluran, pengatur, pencampur, serta peralatan lainnya.
6.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LPG adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi, termasuk penanganan dan margin usaha yang wajar.
8.
Harga Indeks Pasar LPG adalah harga yang ditetapkan dalam bentuk formula dan mengacu pada harga propana dan butana yang dikeluarkan setiap bulan oleh Saudi Aramco Contract Price.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
Pasal 2
Sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil ditujukan untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil yang menggunakan mesin motor tempel dan/atau mesin dalam yang beroperasi harian.
Pasal 3
(1)
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan secara bertahap pada daerah tertentu dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Penetapan daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 4
(1)
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diawali dengan pemberian paket perdana secara gratis oleh Pemerintah berupa:
a.
mesin kapal;
b.
Konverter Kit serta pemasangannya; dan
c.
Tabung Khusus LPG beserta isinya.
(2)
Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali.
(3)
Pemberian secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
Pasal 5
(1)
Paket perdana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia.
(2)
Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar atau spesifikasi teknis yang disetujui oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 6
Menteri menetapkan ketersediaan, alokasi, serta standar dan mutu (spesifikasi) LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dengan mempertimbangkan kebutuhan penggunaan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil, Menteri menetapkan:
a.
perencanaan volume kebutuhan tahunan LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; dan
b.
Harga Patokan, Harga Indeks Pasar, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
(2)
Menteri menetapkan Harga Patokan LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 8
LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil diberikan subsidi per kilogram yang merupakan pengeluaran Negara yang dihitung dari selisih kurang antara Harga Jual Eceran LPG per kilogram setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai dan margin agen dengan Harga Patokan LPG.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal 10
(1)
Penyediaan dan pendistribusian LPG dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan penugasan dari Menteri.
(2)
Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian LPG.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a.
memiliki dan/atau menguasai sarana dan fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan distribusi LPG di dalam negeri; dan
b.
jaminan ketersediaan LPG.
Pasal 11
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam wajib memiliki Izin Usaha Niaga LPG dan memenuhi persyaratan penugasan atau penunjukan langsung dari Menteri.
Pasal 12
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian LPG.
Pasal 13
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
a.
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan dengan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro sampai dengan tersedianya Tabung Khusus LPG.
b.
Penggunaan tabung baja LPG 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penyediaan dan pendistribusian LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengadaan isi ulang LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil dilaksanakan dengan menggunakan alokasi LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada tahun 2015; dan
b.
penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil mengikuti mekanisme penetapan dan penghitungan Harga Patokan LPG, Harga Indeks Pasar LPG, dan Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro pada tahun 2015.
Pasal 16
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.