Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/permentan/ot.140/12/2011 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18permentanot14022008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia