Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 4A
(1)
Balai Lelang dapat melakukan kegiatan usaha lelang di Tempat Lelang Berikat dan bertindak sebagai Penyelenggara Tempat Lelang Berikat sekaligus Pengusaha Tempat Lelang Berikat.
(2)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balai Lelang harus mengajukan permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat secara tertulis kepada Direktur Jenderal cq. Direktur Lelang dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan:
a.
surat keputusan Izin Operasional Balai Lelang;
b.
bukti telah terdaftar di Bea Cukai sebagai Pengusaha yang memiliki Nomor Induk Kepabeanan (NIK);
c.
dokumen kepemilikan atau penguasaan Tempat Lelang paling singkat 3 (tiga) tahun yang dilengkapi dengan rencana denah yang menggambarkan tempat penimbunan barang yang akan dilelang dan tempat lelang; dan
d.
fotokopi kartu identitas para pemegang saham dan direksi Balai Lelang dengan menunjukkan aslinya.
(4)
Direktur Jenderal cq. Direktur melakukan kajian terhadap permohonan surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat setelah permohonan beserta dokumen persyaratan lengkap diterima.
(5)
Direktur Jenderal cq. Direktur dan/atau Kantor Wilayah melakukan peninjauan lapangan terhadap fasilitas yang dimiliki/dikuasai Balai Lelang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha lelang di Tempat Lelang Berikat.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil kajian dan hasil peninjauan lapangan terhadap fasilitas yang dimiliki/dikuasai Balai Lelang telah sesuai dengan gambaran perencanaan denah tempat penimbunan barang yang akan dilelang dan tempat lelang, Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas surat izin usaha lelang di Tempat Lelang Berikat.
5.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Kantor perwakilan Balai Lelang yang pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pindah alamat atau pindah kedudukan.
(2)
Kantor perwakilan Balai Lelang yang pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama wajib memberitahukan kepada khalayak umum melalui surat kabar harian setempat.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a.
fotokopi risalah rapat direksi;
b.
surat pernyataan tersedianya fasilitas kantor dengan luas paling kurang 36 m2;
c.
surat keterangan domisili kantor perwakilan Balai Lelang dari kelurahan setempat;
d.
SITU atau surat izin/surat keterangan sejenis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; dan
e.
bukti pengumuman pindah alamat atau pindah tempat kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama.
(4)
Setiap pindah alamat atau pindah kedudukan dalam Kantor Wilayah yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan peninjauan lokasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah setempat.
(5)
Hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Direktur Jenderal c.q Direktur.
6.
Di antara dan disisipkan 1 (satu) pasal, yakni yang berbunyi sebagai berikut:
Balai Lelang dan Kantor Perwakilan Balai Lelang wajib memasang papan nama di depan kantor.
7.
Ketentuan ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf d, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, Balai Lelang wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan perubahan pemegang saham, dengan melampirkan:
a.
fotokopi identitas calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya;
b.
fotokopi NPWP calon pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya, khusus untuk calon pemegang saham Asing, ketentuan mengenai hal tersebut tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku;
c.
surat pernyataan dari para calon pemegang saham yang baru, bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kredit macet di bank pemerintah/swasta dan tidak termasuk dalam DOT; dan
d.
rekening koran atas nama Balai Lelang yang bersangkutan.
(2)
Direktur Jenderal memberikan izin perubahan pemegang saham setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Balai Lelang yang telah memperoleh izin perubahan pemegang saham, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengesahan perubahan pemegang saham oleh instansi yang berwenang, wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang, dengan melampirkan:
a.
akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat di hadapan Notaris tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang;
b.
surat keterangan atau pengesahan dari instansi yang berwenang tentang perubahan pemegang saham Balai Lelang; dan
c.
fotokopi NPWP para pemegang saham yang baru dengan menunjukkan aslinya.
(4)
Balai Lelang yang melakukan perubahan pemegang saham, sementara modal disetornya kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), wajib menambahkan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
8.
Ketentuan huruf b, c, e, dan huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Balai Lelang berkewajiban: 3 of 5 22/12/2015 8:58
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
a.
membayar imbalan jasa Pejabat Kelas II sesuai ketentuan;
b.
menyerahkan bukti pembayaran Jaminan Penawaran Lelang dari peserta lelang dan salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data penyetoran Jaminan Penawaran Lelang sesuai dengan ketentuan kepada Pejabat Lelang yang melaksanakan lelang;
c.
mengembalikan Jaminan Penawaran Lelang tanpa potongan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai Pembeli;
d.
menyetorkan Bea Lelang ke Kas Negara paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Harga Lelang dibayar oleh Pembeli;
e.
menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II;
f.
menyetorkan Jaminan Penawaran Lelang dari Pembeli yang wanprestasi sebesar 50% (lima puluh persen) ke Kas Negara dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah pembatalan penunjukan Pembeli oleh Pejabat Lelang atau 1 (satu) hari kerja setelah hasil klaim garansi Bank diterima oleh Balai Lelang, dan sebesar 50% (lima puluh persen) kepada yang berhak sesuai dengan perjanjian, dalam hal lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I;
g.
menyerahkan bukti pelunasan harga lelang berupa kuitansi, bukti setor/transfer, salinan rekening koran Balai Lelang yang mencantumkan data pelunasan harga lelang, bukti setor Bea Lelang, PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, kepada Pejabat Lelang pada saat meminta Salinan Risalah Lelang;
h.
menyerahkan Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi pembayaran lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi;
i.
menyerahkan barang dan dokumen kepemilikan objek lelang kepada Pembeli setelah kewajiban Pembeli dipenuhi;
j.
menyerahkan hasil bersih lelang kepada pemilik barang paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran diterima; dan
k.
menyelenggarakan administrasi perkantoran dan pelaporan.
9.
Ketentuan ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Terhadap Balai Lelang yang tidak memenuhi surat peringatan atas tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan, diberikan surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
(2)
Terhadap Balai Lelang yang tidak mengindahkan surat peringatan atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan surat peringatan terakhir oleh Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang.
10.
Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi atau tidak mengindahkan surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud dalam , dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan terakhir, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemberian sanksi pembekuan izin operasional Balai Lelang.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembekuan izin operasional Balai Lelang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul dari Kepala Kantor Wilayah setempat dan pertimbangan dari Direktur.
(3)
Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan pembekuan izin operasional Balai Lelang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya usul pembekuan izin operasional dari Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Pembekuan izin operasional Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk disebarluaskan.
(5)
Pembekuan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan.
11.
Ketentuan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajibannya dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir
12.
Ketentuan ditambahkan satu huruf yakni huruf g, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Izin operasional Balai Lelang dicabut tanpa didahului dengan surat peringatan, surat peringatan terakhir dan pembekuan izin operasional jika:
a.
setelah izin operasional diberikan ternyata diperoleh keterangan/data yang tidak benar atau palsu;
b.
menjual barang yang diserahkan kepadanya selain dengan cara lelang;
c.
melaksanakan lelang tidak dihadapan Pejabat Lelang;
melakukan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan, antara lain melakukan tindakan pemanggilan kepada debitor, penagihan piutang (debt collector);
f.
membeli sendiri barang yang dilelang baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
g.
ada permohonan pencabutan izin operasional secara tertulis dari Direksi Balai Lelang, dengan melampirkan akta keputusan RUPS mengenai pembubaran Balai Lelang.
# Pasal II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.
Permohonan izin operasional Balai Lelang dan permohonan izin perubahan pemegang saham yang masih dalam proses penyelesaian, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;
b.
Izin operasional Balai Lelang dengan besaran modal disetor sesuai dengan ketentuan pada saat izin operasional Balai Lelang diterbitkan dinyatakan tetap berlaku;
c.
Balai Lelang dengan kepemilikan saham terdiri dari swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan, harus menyesuaikan komposisi kepemilikan saham oleh swasta asing menjadi paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
2.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.