Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat 1 Huruf C Angka 2 Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008