Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1964 Tentang Satyalancana Wira Dharma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Terhadap jasa-jasa anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dilakukan secara aktip dalam jangka waktu lebih dari 2 (dua) bulan secara terus-menerus dalam rangka konfrontasi terhadap apa yang dinamakan "Malaysia", diberikan suatu Tanda penghargaan berupa Satyalancana Wira Dharma.
(2)
Satyalancana Wira Dharma berbentuk dan berukuran seperti dilukiskan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

Satyalancana Wira Dharma secara selektif dapat diberikan pula kepada unsur-unsur petugas lain yang nyata menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini menurut tata-cara pemberian yang diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan tentang pemberian, urutan tingkatan, pemakaian dan pencabutan dari Satyalancana-satyalancana diatur seperti tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 35 Undang-undang No. 70 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang Tanda-tanda Penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41) sebagai Undang-undang (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 124), berlaku juga bagi Satyalancana Wira Dharma.

Pasal 4

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Satyalancana Wira Dharma".

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya Surut sampai dengan bulan September 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.