Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat Ii Kepulauaun Riau yang Meliputi Ka