Justisio

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1964 Tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat Ii Kepulauaun Riau yang Meliputi Ka

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri lainnya yang bertempat kedudukan di/dipindahkan ke Daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, diberikan gaji dan lain-lain penghasilan dalam mata uang rupiah (Rp.) menurut Peraturan Gaji sebagaimana Peraturan ini kemudian dirobah dan ditambah, dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, yang dalam daerah Republik Indonesia lainnya berlaku bagi golongan yang masing-masing.
(2)
Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun yang bertempat kedudukan di Daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh. diberikan pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dan lain-lain penghasilan dalam mata uang rupiah (Rp.) menurut peraturan ini kemudian dirobah dan ditambah, dan ketentuan aturan ini kemudian dirobah dan ditambah, dan ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, yang dalam daerah Republik Indonesia lainnya berlaku bagi masing-masing golongan penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun.

Pasal 2

(1)
Kepada pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri lainnya termaksud dalam ayat (1) peraturan ini serta kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun termaksud ayat (2) peraturan ini diberikan tunjangan bulanan, yang disebut "tunjangan sementara Kepulauan Riau", sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan yang masing-masing berhak menerimanya berdasarkan ketentuan dalam ayat (1) dan (2) peraturan ini.
(2)
Tunjangan sementara Kepulauan Riau termaksud dalam ayat (1) pasal ini dibayarkan tiap bulan bersamaan waktu dengan pembayaran gaji/gaji pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun.
(3)
Jumlah penghasilan mereka tersebut dalam ayat (1) pasal ini setelah ditambah dengan tunjangan sementara Kepulauan Riau, di mana perlu ditambah sehingga penghasilan masing-masing seluruhnya jumlahnya tidak kurang dari 150% (seratus lima puluh perseratus) dari Rp. 750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) - Rp. 1.125,- (Seribu seratus dua puluh lima rupiah).

Pasal 3

Ketentuan mengenai pembayaran gaji, pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun serta lain-lain penghasilan kepada (bekas) pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri lainnya di Daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, yang mengenai masa sebelum berlakunya Peraturan ini dan yang seharusnya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 1964 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 4

Kepada mereka tersebut dalam ayat (1) dan (2) dapat diberikan distribusi bahan/barang pokok keperluan hidup berdasarkan Peraturan Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 36).

Pasal 5

Hal-hal mengenai pelaksanaan atau yang belum ditentukan dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai setelah mendengar Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.