Ketentuan mengenai pembayaran gaji, pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun serta lain-lain penghasilan kepada (bekas) pegawai Negeri Sipil, anggota Kepolisian Negara, anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-pejabat Negeri lainnya di Daerah tingkat II Kepulauan Riau yang meliputi Kewedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun dan Puluh Tujuh, yang mengenai masa sebelum berlakunya Peraturan ini dan yang seharusnya dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 1964 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.