Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1953 Tentang Peraturan Pembungkusan Bahan-bahan Pembeku Karet

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menunjuk sebagai barang dagangan, seperti dimaksud dalam pasal, ayat (1) dari Verpakkingsordonnantie: bahan-bahan pembeku-karet cair.
(2)
Mengenai barang dagangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini ditetapkan aturan-aturan sebagai tersebut dalam pasal-pasal di bawah ini.

Pasal 2

Harus dinyatakan dengan nama "bahan-pembe ku-karet": asam-semut atau asam-cuka (rumus kimianya HCOOH dan CH3-COOH), yang diperdagangkan sebagai bahan pembeku-karet, dan juga campuran-campurannya.

Pasal 3

Tidak boleh dinyatakan dengan nama seperti dimaksudkan dalam atau dengan nama lain, atau dengan cara bagaimanapun juga, yang dapat menimbulkan persangkaan, bahwa barang-barang dagangan yang dinyatakan dengan nama itu diperuntukkan atau dipergunakan untuk membekukan karet-latex.
a.
zat asam mineral, seperti zat asam belirang (zwavelzuur) dan asam-garam (zoutzuur);
b.
campuran-campuran dari bahan-bahan dimaksud pada sub a dengan zat asam lainnya, satu dan lain dengan tidak mengindahkan kadar dari bagian yang aktip yang terkandung di dalamnya.

Pasal 4

(1)
Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang dagangan seperti dimaksudkan dalam , demikian pula pada alat-alat reklame yang dipergunakan untuk memujikan barang-barang tersebut, harus dipasang tanda sebagai yang ditetapkan dalam , yang tidak dapat dihapuskan dan dengan terang dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, dengan pengertian bahwa tinggi serta tebalnya garis huruf-hurufnya dengan jelas nampak lebih besar dari lain-lain tanda-tanda huruf dan tanda-tanda baca yang terdapat pada bungkusannya.
(2)
Di sebelah luar dari semua bungkus barang-barang seperti dimaksudkan dalam , demikian pula pada alat-alat reklame, yang dipergunakan untuk memujikan barang- barang tersebut, selainnya itu harus pula ada tulisan yang tidak dapat dihapuskan dan dengan jelas dapat dibaca, serta ditaruhkan di tempat yang dengan mudah dapat dilihat, yang maksudnya:
a.
susunan campurannya dan kadar dari bagian-bagian yang aktip dari barang itu,
b.
nama dari importirnya dan dari orang yang mengisikannya ke dalam botol.
(3)
Tanda-tanda seperti ditetapkan dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus ditaruh pada bungkus dan alat-alat reklame dengan memakai huruf latin yang dicetak lengkap.

Pasal 5

Barang-barang dagangan yang dimaksud dalam , terkecuali asam-cuka (azijnzuur) yang dibuat setempat dari peragian air-kelapa dan asam-cuka yang berkadar rendah, yang menurut cara biologis dibuat dari alkohol, atau yang diperoleh dengan jalan destilasi kering dari kayu atau bahan semacam itu serta kemudian kadarnya tidak dipertinggikan, harus diisikan ke dalam botol-botol yang tertutup rapat, yang tidak dapat dibuka dengan tidak merusakkan segel yang terdapat pada alat penutupnya.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini dapat disebut dengan nama. "PERATURAN-PEMBUNGKUSAN BAHAN-BAHAN-PEMBEKU KARET" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.