Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian, bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a.
seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perum Pegadaian menjadi kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
seluruh karyawan tetap Perum Pegadaian menjadi karyawan tetap Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
c.
seluruh karyawan tidak tetap Perum Pegadaian menjadi karyawan tidak tetap Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu; dan
d.
hak dan kewajiban antara Perum Pegadaian dengan karyawan Perum Pegadaian menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (Persero) dengan karyawan Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 2
(1)
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah, dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.
(2)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama berupa:
a.
penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b.
penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia; dan
c.
pelayanan jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu adi.
(3)
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a.
jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman; dan
b.
optimalisasi sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal 3
(1)
Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan yang tercatat dalam Perum Pegadaian.
(2)
Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar modal negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca penutup Perum Pegadaian.
Pasal 4
(1)
Neraca penutup Perum Pegadaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil audit.
(2)
Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.