Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/pmk.05/2010 Tahun 2010 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas :
a.
Jasa Layanan Pendidikan Formal;
b.
Jasa Layanan Diklat Keahlian dan Keterampilan Pelaut;
c.
Jasa Layanan Penunjang Pendidikan; dan
d.
Jasa Layanan di bidang Pendidikan Pelayaran yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
Pasal 3
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dengan pengguna jasa.
Pasal 5
(1)
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(2)
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi dan/atau taruna tingkat IV yang ditugaskan sebagai staf resimen di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran berdasarkan keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Pasal 6
Terhadap taruna yang melaksanakan Pendidikan Formal di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dapat diberikan tarif layanan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Jasa Layanan Diklat Keterampilan Pelaut di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, berupa:
a.
BST (Basic Safety Training);
b.
TF (Tanker Familiarization);
c.
OT (Oil Tanker);
d.
LGT (Liquefied Gas Tanker);
e.
CT (Chemical Tanker);
f.
AFF (Advanced Fire Fighting);
g.
SCRB (Survival Craft and Rescue Boat);
h.
MFA (Medical First Aid);
i.
MC (Medical Care);
j.
Radar Simulator
k.
ARPA (Automatic Radar Plotting Aid) Simulator;
l.
GMDSS (General Maritime Distress Signal System);
m.
CCM (Crowd and Crisis Management);
n.
SSO (Ship Security Officer);
o.
CSO (Company Security Officer);
p.
PFSO (Port Facilities Security Officer);
q.
FST (Familiarization Safety Training);
r.
FRB (Fast Rescue Boat);
s.
IMDG Code (International Maritime Dangerous Goods Code);
t.
IBC Code (International Bulk Chemical Code);
u.
BC Code (International Code of Safe Practice for Solid Bulk Cargoes); dan
v.
PSC (Passenger Safety Course).
Pasal 7
(1)
Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
(2)
Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari taruna berprestasi yang berasal dari wilayah Indonesia bagian Timur atau daerah lain di wilayah Indonesia yang tertinggal berdasarkan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 8 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.