Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Kereta Api Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.