Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1954 Tentang Hak Kekuasaan untuk Memberikan Kenaikan Gaji yang Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pemberian kenaikan gaji yang tertentu kepada:
a.
Ketua, Wakil Ketua serta anggota-anggota Mahkamah Agung, Jaksa Agung, dan Ketua Wakil Ketua serta anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan dilakukan oleh Presiden;
b.
pegawai Negeri lainnya yang digaji menurut "P.G.P." golongan VI, ruang e, f dan g, atau yang digaji menurut B.B.L. (B.A.G.) dilakukan oleh Menteri atau Dewan yang bersangkutan;
c.
pegawai Negeri lainnya, dilakukan oleh Pembesar atau Dewan yang bersangkutan yang telah diberi hak kekuasaan untuk mengangkat mereka itu.
Pasal 2
Segala pemberian kenaikan gaji tertentu yang telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, dianggap sebagai dilakukan menurut peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.