Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Hak Keuangan/administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial Beserta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 2

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 4

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial diberikan sejak yang bersangkutan mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Komisi Yudisial yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.