Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar supaya pers nasional dapat memenuhi
fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila.
Tugas.