Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Dewan Pers

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Pers mempunyai fungsi mendampingi Pemerintah dalam membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, serta mengawasi seluruh pelaksanaannya agar supaya pers nasional dapat memenuhi fungsinya dalam memupuk Demokrasi Panca Sila menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Panca Sila. Tugas.

Pasal 2

Sesuai dengan fungsinya tersebut pada , Dewan Pers bekerja berdasarkan prinsip-prinsip musyawarah dan bertugas:
1.
mendampingi Pemerintah dalam menyiapkan peraturan-peraturan perundang-undangan mengenai pers serta mengawasi pelaksanaannya;
2.
selaku Badan penghubung antara Pemerintah dan Organisasi-organisasi pers dalam memecahkan persoalan-persoalan yang menyangkut hubungan antara pers dan Pemerintah;
3.
mendampingi Pemerintah dalam melakukan bimbingan idiil kewartawanan dan organisasi wartawan;
4.
memberikan pertimbangan kepada Pemerintah dalam hal yang menyangkut pemberian bantuan dan perlindungan kepada pers;
5.
melakukan usaha-usaha lain untuk kepentingan perkembangan pers nasional yang konstruktif dan kreatif. Wewenang.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Pers mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
bersama-sama dengan Pemerintah, menetapkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat wartawan, Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Perusahaan Pers;
2.
memberikan pertimbangan kepada Badan/Instansi yang berwenang mengenai kebijaksanaan tindakan yang perlu diambil terhadap tindakan-tindakan perusahaan pers dan wartawan yang melanggar Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Pers dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lain yang bersumber pada Undang-undang tersebut, serta peraturan-peraturan lain, yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas pers;
3.
wewenang lain seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.

Pasal 4

Status. Dewan Pers adalah suatu Lembaga di dalam lingkungan Departemen Penerangan yang berstatus otonom di dalam operasinya dan beruang-lingkup nasional. Susunan.

Pasal 5

(1)
Dewan Pers terdiri dari sebanyak-banyaknya 17 orang dan tersusun atas:
a.
Ketua merangkap Anggota - Menteri Penerangan; Wakil Ketua merangkap Anggota - Direktur Jenderal Penerangan Dalam dan Luar Negeri, Departemen Penerangan. Anggota-anggota, yang terdiri dari:
5 (lima) orang dari organisasi Wartawan,
4 (empat) orang dari organisasi perusahaan pers.
2 (dua) orang ahli,
1 (satu) orang dari Lembaga Pers dan Pendapat Umum,
1 (satu) orang dari Kejaksaan Agung,
1 (satu) orang dari Departemen Kehakiman,
1 (satu) orang pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Penerangan.
b.
Sekretaris dan Bendahara ditunjuk oleh Dewan Pers dari/di antara anggota-anggotanya.
(2)
Untuk melancarkan tugas pekerjaan Dewan Pers sehari- hari dibentuk Dewan Harian yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan diketuai oleh Wakil Ketua Dewan Pers.
(3)
Apabila dipandang perlu, Dewan Pers dapat menunjuk wakilnya di ibukota Propinsi. Keanggotaan.

Pasal 6

(1)
Anggota-anggota Dewan Pers terdiri wakil-wakil organisasi pers yang disahkan Pemerintah dan para ahli di bidang pers dari kalangan masyarakat dan para ahli/pejabat Pemerintah yang mempunyai hubungan fungsionil dalam pembinaan pers dan memiliki syarat-syarat sekurang-kurangnya seperti yang ditentukan dalam pasal 16 Undang-undang Nomor tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
(2)
Anggota Dewan Pers diangkat oleh Pemerintah untuk masa 2 (dua) tahun lamanya dan sesudah itu dapat diangkat kembali.
(3)
a. Organisasi Pers dapat menarik kembali wakil-wakilnya dari keanggotaan Dewan Pers sebelum berakhir masa jabatannya dan menggantinya dengan orang lain dengan disertai alasan-alasan yang cukup kuat berdasarkan norma-norma yang ada dan berlaku di bidang pers.
b.
Ketua Dewan Pers berhak menolak penarikan kembali wakil tersebut ; apabila syarat-syarat yang ditetapkan pada huruf a ayat (1) Peraturan Pemerintah ini tidak dipenuhi, demi kelancaran tugas Dewan Pers.

Pasal 7

Biaya untuk Dewan Pers dibebankan kepada Anggaran Departemen Penerangan. BAB II. Ketentuan-ketentuan penutup.

Pasal 8

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah cq Menteri Penerangan bersama-sama Dewan Pers.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada hari tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini ke dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.