Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
3.
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
6.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
7.
Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti memiliki pelampiran reservoar yang berada pada dua atau lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengembangan dan produksi minyak dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan unitisasi yang ditetapkan.
9.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
10.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
11.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
13.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
14.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
15.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
16.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
17.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.
18.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
19.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
20.
Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
21.
Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
22.
Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
23.
Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
24.
Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
25.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh system settlement.
26.
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
27.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.
28.
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
29.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
30.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
31.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(2)
Pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor;
b.
Pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting Kontraktor kepada Kontraktor;
c.
Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak dan/atau Gas Bumi Bagian Negara kepada Badan Usaha; dan
d.
Pembayaran PAP, PAT, dan PBJT atas Tenaga Listrik kepada Pemerintah Daerah.

Pasal 3

(1)
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi yang mengoperasikan Wilayah Kerja memiliki hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.
(2)
Hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah setoran bagian negara diterima di rekening kas negara.
(3)
Pengajuan hak memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa Kontrak Kerja Sama.
(4)
Bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa setoran FTP dan/atau Equity dari Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama.
(5)
Jumlah pengajuan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak melampaui jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
Dalam hal Kontrak Kerja Sama mengatur Pengajuan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM menggunakan bagian negara tidak termasuk FTP, nilai Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi paling tinggi hanya sebesar Equity.

Pasal 4

(1)
Dalam hal pengaturan mengenai hak Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam diatur berbeda oleh Kontrak Kerja Sama, pelaksanaan Pembayaran Kembali atau PPN dan PPnBM dilaksanakan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
(2)
Pengaturan mengenai hak Operator Pelaksana Unitisasi memperoleh Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama dari dua atau lebih wilayah kerja yang melakukan Kerja Sama Unitisasi.

Pasal 5

(1)
Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengajukan tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan atas jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetorkan ke kas negara melalui bank persepsi/pos persepsi.
(2)
PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikembalikan bagi pengeluaran untuk:
a.
PPN atau PPN dan PPnBM yang dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
b.
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas biaya operasional kilang Liquified Natural Gas sebagai kegiatan pemrosesan lebih lanjut gas sampai dengan penjualannya, kecuali diatur berbeda dalam Kontrak Kerja Sama dan/atau ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan; dan/atau
c.
PPN atau PPN dan PPnBM atas pengadaan barang dan/atau jasa yang tidak dapat dibebankan dalam biaya operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a.
Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa NTPN/NTB/NTP dalam hal setoran dilakukan setelah pelaksanaan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 atau tahun 2015 dan setelahnya;
b.
Bukti Penerimaan Negara dan surat konfirmasi penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat berupa NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan konfirmasi data antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, dalam hal setoran dilakukan mulai tahun 2008 sampai dengan tahun 2015;
c.
Surat konfirmasi bank persepsi/pos persepsi yang sekurang kurangnya berisi kode billing/ NTPN/NTB/NTP serta ditambah dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dalam hal setoran dilakukan sebelum tahun 2008; dan
d.
Surat Keterangan Fiskal.
(4)
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal PPN atau PPN dan PPnBM pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi, dilengkapi dengan dokumen minimal berupa:
a.
Asli Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap "disetor tanggal..." dan ditandāsahkan oleh Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi; dan
b.
Surat Keterangan Fiskal.
(5)
Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan ayat (4) huruf b merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak/Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
(6)
Tagihan Permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang membidangi urusan di bidang keuangan untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan kewenangannya.
(7)
Selain verifikasi terhadap tagihan permintaan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA memperhitungkan pembayaran dimaksud dengan:
a.
kelebihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM periode sebelumnya;
b.
nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo; dan/atau
c.
nilai kewajiban lain dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan pendukung pelaksanaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan dan/atau mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sepanjang terdapat perikatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau telah disetujui/disepakati dalam dokumen perjanjian/kontrak/pengakuan utang.
(8)
Nilai tukar yang digunakan dalam penyelesaian tagihan Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang diperhitungkan dengan nilai Over Lifting Kontraktor yang telah jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, menggunakan nilai tukar sesuai Peraturan Bank Indonesia.
(9)
Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), SKK Migas atau BPMA:
a.
melakukan penelitian untuk memastikan adanya penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM berdasarkan Surat Setoran Pajak yang telah disahkan oleh bank persepsi/pos persepsi dan memastikan adanya Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Kontraktor; dan
b.
meminta konfirmasi atas pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak dan memastikan adanya Surat Keterangan Fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak, untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya tidak dilakukan oleh Kontraktor.

Pasal 6

(1)
Berdasarkan surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) huruf b, Direktorat Jenderal Pajak memberikan jawaban kepada SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan konfirmasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak yang dibuat sejak tahun 2007, jawaban konfirmasi disediakan secara elektronik; dan
b.
atas permintaan konfirmasi terkait Faktur Pajak yang dibuat sebelum tahun 2007, jawaban konfirmasi disediakan secara non elektronik.
(2)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jawaban konfirmasi pelaporan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak belum diterima seluruhnya oleh SKK Migas atau BPMA, Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM hanya diproses berdasarkan jawaban konfirmasi atas Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.