Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1948 Tentang Militairisasi Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Jawatan Kereta Api dan Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon mulai tanggal 21 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Perhubungan.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin Kesatuan Tentara yang ditempatkan dibagian kantor stasiun yang dianggap perlu berhak memerintahkan mengawasi segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri
Pertahanan dan/atau Menteri Perhubungan.