Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952 Tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan pegawai dalam peraturan ini ialah pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang digaji menurut P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951.
Pasal 2
1.
Angka-angka gaji pokok tersebut dalam P.G.P. 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951, dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus) mulai tanggal 1 Mei 1952.
2.
Apabila dalam lampiran A dari P.G.P. 1948 untuk sesuatu jabatan menurut aturan khusus ditetapkan, bahwa gaji pokok menurut sesuatu ruang ditambah dengan suat ujumlah tertentu maka jumlah ini setelah diubah menurut ayat (1) huruf c dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16 tahun 1950 dinaikkan dengan 20% (dua puluh perseratus) dan hasilnya dibulatkan keatas menjadi satuan setengah rupiah.
Pasal 3
Jumlah gaji minimum keluarga sebesar "Rp. 97,50" tercantum dalam ayat (1) P.G.P. 1948 juncto Peraturan Pemerintah Nr 25 tahun 1950 diubah menjadi "Rp. 117,- (seratus tujuh belas rupiah)".
Pasal 4
Gaji tambahan peralihan dikurangi dengan jumlah selisih antara gaji pokok lama dan gaji pokok baru termaksud dalam .
Pasal 5
Iuran luar biasa, iuran tambahan dan iuran nikah, yang diakibatkan ketentuan dalam dan menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku biasanya dibayar oleh yang bersangkutan kepada Dana Pensiun, dengan menyimpang dari peraturan pensiun itu, menjadi tanggungan Pemerintah.
Pasal 6
Pelaksanaan peraturan ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan seperlunya dari Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal Mei 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.