Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund yang penyertaan modal awal Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp27.478.567.000,00 (dua puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai pembayaran kewajiban pada ASEAN Infrastructure Fund.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.