1.Untuk Pabrik Etil Alkohol memiliki :
a.persil, bangunan, ruangan, tempat, dan pekarangan yang termasuk bagian dari Pabrik Etil Alkohol;
b.bangunan, ruangan, dan tempat yang dipakai untuk membuat etil alkohol;
c.bangunan, ruangan, tempat, dan bak atau tangki atau wadah lainnya yang digunakan untuk menampung etil alkohol yang selesai dibuat;
d.bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan bahan baku atau bahan penolong;
e.bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menyimpan hasil akhir yang bukan Barang Kena Cukai dalam hal pabrik dengan Proses Produksi Terpadu;
f.bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
g.bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki atau wadah lainnya untuk menampung produk sampingan;
h.peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
i.ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
3 / 9
j.pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan Pemerintah Daerah setempat; dan
k.papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm X 80 cm di bagian depan bangunan yang memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dengan jelas.
2.Untuk Tempat Penyimpanan dan Tempat Penyimpanan khusus pencampuran memiliki:
a.persil, bangunan,pekarangan yang termasuk bagian dari Tempat Penyimpanan;
b.aset milik sendiri untuk menjalankan usaha Tempat Penyimpanan yang meliputi gudang, tangki tempat penimbunan permanen etil alkohol yang masih terutang cukai;
c.khusus untuk Tempat Penyimpanan harus memiliki bangunan, ruangan, tempat, pekarangan, dan tangki, atau wadah lainnya untuk menampung etil alkohol yang telah dirusak sehingga tidak baik untuk diminum (spiritus bakar);
d.peralatan pemadam kebakaran yang memadai;
e.ruangan yang memadai bagi Pejabat Bea dan Cukai dalam melakukan pekerjaan/pengawasan;
f.pagar dan/atau dinding keliling dari tembok, dengan ketinggian paling rendah 2 (dua) meter yang merupakan batas pemisah yang jelas, kecuali sisi bagian depan disesuaikan dengan aturan Pemerintah Daerah setempat;
g.papan nama dengan ukuran paling kurang 120 cm X 80 cm di bagian depan bangunan yang memuat nama perusahaan dan nomor NPPBKC yang dapat dibaca dengan jelas.
h.tangki penimbunan permanen dengan kapasitas isi paling rendah 100.000 (seratus ribu) liter etil alkohol yang terletak di atas tanah seluas paling rendah 5.000 (lima ribu) meter persegi, dilengkapi dengan fasilitas penunjang berupa pompa, alat ukur volume dan suhu, dan tabel volume yang disahkan oleh dinas metrologi;
i.gudang permanen untuk menyimpan etil alkohol yang aman dari kebakaran; dan
j.khusus untuk Tempat Penyimpanan khusus pencampuran harus dilengkapi ruang laboratorium.