Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4.
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
5.
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
6.
Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
7.
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
8.
Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berقلung atau berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
9.
Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
10.
Piagam adalah surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan yang ditandatangani oleh Presiden.
11.
Taman Makam Pahlawan Nasional adalah taman makam pahlawan nasional yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.
Taman Makam Pahlawan Nasional Utama adalah Taman Makam Pahlawan Nasional yang terletak di ibukota negara.
13.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
14.
Presiden adalah Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
16.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
17.
Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
18.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
19.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
20.
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.
21.
Ahli Waris adalah orang yang berhak menerima warisan atau harta pusaka yaitu istri/suami yang dinikahi secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anak kandung yang sah.
22.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
23.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat yang selanjutnya disingkat TP2GP adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.
24.
Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah yang selanjutnya disingkat TP2GD adalah tim yang bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur, bupati/walikota dalam meneliti dan mengkaji usulan pemberian Gelar.

Pasal 2

(1)
Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2)
Gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
(3)
Bentuk, warna, ukuran plakat dan piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Tanda Jasa berupa Medali.
(2)
Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Medali Kepeloporan;
b.
Medali Kejayaan; dan
c.
Medali Perdamaian.
(3)
Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta alat kelengkapannya tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 4

Tanda Kehormatan berupa:
a.
Bintang;
b.
Satyalancana; dan
c.
Samkaryanugraha.

Pasal 5

(1)
Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas Bintang sipil dan Bintang militer.
(2)
Tanda Kehormatan berupa Bintang sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Bintang Republik Indonesia;
b.
Bintang Mahaputera;
c.
Bintang Jasa;
d.
Bintang Kemanusiaan;
e.
Bintang Penegak Demokrasi;
f.
Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g.
Bintang Bhayangkara.
(3)
Tanda Kehormatan berupa Bintang militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Bintang Gerilya;
b.
Bintang Sakti;
c.
Bintang Dharma;
d.
Bintang Yudha Dharma;
e.
Bintang Kartika Eka Pakçi;
f.
Bintang Jalasena; dan
g.
Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Pasal 6

(1)
Tanda Kehormatan berupa Bintang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Bintang berkelas; dan
b.
Bintang tanpa kelas.
(2)
Tanda Kehormatan berupa Bintang berkelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Bintang Republik Indonesia yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:
1.
Bintang Republik Indonesia Adipurna;
2.
Bintang Republik Indonesia Adipradana;
3.
Bintang Republik Indonesia Utama;
4.
Bintang Republik Indonesia Pratama; dan
5.
Bintang Republik Indonesia Nararya.
b.
Bintang Mahaputera yang terdiri atas 5 (lima) kelas, yakni:
1.
Bintang Mahaputera Adipurna;
2.
Bintang Mahaputera Adipradana;
3.
Bintang Mahaputera Utama;
4.
Bintang Mahaputera Pratama; dan
5.
Bintang Mahaputera Nararya.
c.
Bintang Jasa yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Jasa Utama;
2.
Bintang Jasa Pratama; dan
3.
Bintang Jasa Nararya.
d.
Bintang Penegak Demokrasi yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Penegak Demokrasi Utama;
2.
Bintang Penegak Demokrasi Pratama; dan
3.
Bintang Penegak Demokrasi Nararya.
e.
Bintang Bhayangkara yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Bhayangkara Utama;
2.
Bintang Bhayangkara Pratama; dan
3.
Bintang Bhayangkara Nararya.
f.
Bintang Yudha Dharma yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Yudha Dharma Utama;
2.
Bintang Yudha Dharma Pratama; dan
3.
Bintang Yudha Dharma Nararya.
g.
Bintang Kartika Eka Pakçi yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
2.
Bintang Kartika Eka Pakçi Pratama; dan
3.
Bintang Kartika Eka Pakçi Nararya.
h.
Bintang Jalasena yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Jalasena Utama;
2.
Bintang Jalasena Pratama; dan
3.
Bintang Jalasena Nararya.
i.
Bintang Swa Bhuwana Paksa yang terdiri atas 3 (tiga) kelas, yakni:
1.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama;
2.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
3.
Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
(3)
Tanda Kehormatan berupa Bintang tanpa kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Bintang Kemanusiaan;
b.
Bintang Budaya Parama Dharma;
c.
Bintang Gerilya;
d.
Bintang Sakti; dan
e.
Bintang Dharma.

Pasal 7

(1)
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas Satyalancana sipil dan Satyalancana militer.
(2)
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Satyalancana Perintis Kemerdekaan;
b.
Satyalancana Pembangunan;
c.
Satyalancana Wira Karya;
d.
Satyalancana Kebaktian Sosial;
e.
Satyalancana Kebudayaan;
f.
Satyalancana Pendidikan;
g.
Satyalancana Karya Satya;
h.
Satyalancana Dharma Olahraga;
i.
Satyalancana Dharma Pemuda;
j.
Satyalancana Kepariwisataan;
k.
Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha;
l.
Satyalancana Pengabdian;
m.
Satyalancana Bhakti Pendidikan;
n.
Satyalancana Jana Utama;
o.
Satyalancana Ksatria Bhayangkara;
p.
Satyalancana Karya Bhakti;
q.
Satyalancana Operasi Kepolisian;
r.
Satyalancana Bhakti Buana;
s.
Satyalancana Bhakti Nusa; dan
t.
Satyalancana Bhakti Purna.
(3)
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Satyalancana Bhakti;
b.
Satyalancana Teladan;
c.
Satyalancana Kesetiaan;
d.
Satyalancana Santi Dharma;
e.
Satyalancana Dwidya Sistha;
f.
Satyalancana Dharma Nusa;
g.
Satyalancana Dharma Bantala;
h.
Satyalancana Dharma Samudra;
i.
Satyalancana Dharma Dirgantara;
j.
Satyalancana Wira Nusa;
k.
Satyalancana Wira Dharma;
l.
Satyalancana Wira Siaga; dan
m.
Satyalancana Ksatria Yudha.

Pasal 8

(1)
Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam huruf c terdiri atas Tanda Kehormatan Samkaryanugraha sipil dan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha militer.
(2)
Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Parasamya Purnakarya Nugraha; dan
b.
Nugraha Sakanti.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.