Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Badan Legislatif Kota Ujung Pandang;
3.
Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2

Nama Kota Ujung Pandang sebagai nama Daerah Otonom dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan diubah namanya menjadi Kota Makassar, tanpa perubahan luas wilayah.

Pasal 3

secara bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa tenggang penyesuaian administrasi selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Selama tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), nomenklatur Kota Ujung Pandang dapat dipakai secara bersama-sama dengan nomenklatur Kota Makassar, dan setelah tenggang waktu tersebut berakhir maka sepenuhnya digunakan nomenklatur Kota Makassar.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene, dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propnsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2970), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.