Justisio

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk menerangkan pemenuhan persyaratan tertentu dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
2.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
3.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
4.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
5.
Pengembangan adalah penambahan kapasitas, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan mempertahankan dan/atau meningkatkan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi atas perusahaan atau pabrik yang telah ada.
6.
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
8.
Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi membina dan mengembangkan kelompok industri mesin, barang, dan/atau bahan yang diajukan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
9.
Direktur Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi membina dan mengembangkan kelompok industri mesin, barang, dan/atau bahan yang diajukan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Pasal 2

(1)
Fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan/atau bahan meliputi pembebasan bea masuk atas impor:
a.
mesin tidak termasuk suku cadang untuk Pembangunan atau Pengembangan industri;
b.
barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri; dan
c.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(2)
Fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang mesin, barang, dan/atau bahan:
a.
belum diproduksi di dalam negeri;
b.
sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri, berdasarkan daftar mesin, barang, dan/atau bahan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam hal mesin, barang, dan/atau bahan yang diimpor memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, Pelaku Usaha harus memiliki Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri.
(4)
Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1)
Untuk dapat memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam , Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2)
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
mengisi data berupa:
1.
profil perusahaan, terdiri atas:
a)
nama perusahaan;
b.
status perusahaan;
c.
alamat kantor pusat;
d.
nomor telepon/fax kantor pusat;
e.
e-mail perusahaan;
f.
lokasi proyek yang diajukan fasilitas;
g.
nomor telepon/fax lokasi proyek yang diajukan fasilitas;
h.
status investasi proyek yang diajukan fasilitas (Pembangunan atau Pengembangan); dan
i.
kontak penghubung;
2.
bidang usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 5 (lima) digit dan cakupan produk untuk perusahaan saat ini dan proyek yang diajukan fasilitas;
3.
nomor kegiatan usaha;
4.
nilai investasi selain tanah dan bangunan dan jumlah tenaga kerja untuk perusahaan saat ini dan proyek yang diajukan fasilitas;
5.
rencana impor mesin, barang, dan/atau bahan memuat:
a)
nama mesin, barang, dan/atau bahan;
b)
spesifikasi mesin, barang, dan/atau bahan;
c)
pos tarif/harmonized system mesin, barang, dan/atau bahan;
d)
jumlah mesin, barang, dan/atau bahan beserta satuannya;
e)
harga mesin, barang, dan/atau bahan yang akan diimpor (dalam USD);
f)
negara asal impor mesin, barang, dan/atau bahan; dan
g)
pelabuhan tujuan; dan
6.
khusus untuk permohonan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha harus mengisi realisasi penyerapan bahan baku lokal 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau rencana penyerapan bahan baku lokal selama 3 (tiga) tahun; dan
b.
mengunggah dokumen bagi:
1.
Pelaku Usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang untuk Pembangunan atau Pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa:
a)
NIB atas proyek yang diajukan fasilitas;
b)
nomor pokok wajib pajak;
c)
gambar mesin beserta penjelasan teknis terkait fungsi dan kapasitas mesin;
d)
analisis biaya dan manfaat atas impor mesin;
e)
surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa mesin yang akan diimpor dalam kondisi baru; dan
f)
lembar data teknis (technical data sheet);
2.
Pelaku Usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang dan/atau bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa:
a)
NIB atas proyek yang diajukan fasilitas;
b)
nomor pokok wajib pajak;
c)
gambar, penjelasan teknis, dan tujuan penggunaan barang dan/atau bahan serta melampirkan certificate of analysis (COA), lembar data keselamatan atau safety data sheet (SDS), atau dokumen pendukung lainnya berupa lembar data teknis (technical data sheet) atau lembar data produk (product data sheet);
d)
analisis biaya dan manfaat atas impor barang atau bahan;
e)
kapasitas mesin lama dan/atau kapasitas mesin baru;
f)
gambar alur proses produksi dan rencana produksi selama 3 (tiga) tahun atas proyek yang diajukan fasilitas;
g)
komposisi dan konversi penggunaan bahan baku;
h)
surat keterangan nilai penggunaan mesin produksi buatan dalam negeri, (jika ada);
i)
bukti pembelian mesin dengan melampirkan invois dan/atau foto mesin yang sudah terpasang; dan
j)
data perhitungan kapasitas produksi; dan
3.
Pelaku Usaha yang mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa:
a)
NIB atas proyek yang diajukan fasilitas;
b)
nomor pokok wajib pajak;
c)
gambar mesin, barang, dan/atau bahan beserta penjelasan teknis mengenai fungsi mesin, barang, dan/atau bahan;
d)
uraian kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan dan manfaatnya dalam memajukan ilmu pengetahuan; dan
e)
dokumen perjanjian kerja sama apabila melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(3)
Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 huruf h) diunggah dalam hal Pelaku Usaha memerlukan barang atau bahan untuk keperluan produksi atau tambahan produksi selama 4 (empat) tahun sesuai dengan kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.
(4)
Dalam hal status investasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 huruf h) merupakan Pengembangan, permohonan harus dilengkapi dengan kronologi Pengembangannya.
(5)
Format analisis biaya dan manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Direktur Jenderal melakukan verifikasi permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis yang diajukan Pelaku Usaha dalam rangka fasilitas pembebasan bea masuk atas impor:
a.
mesin, barang dan/atau bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja; dan
b.
barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b angka 3 dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.
(2)
Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi data dan dokumen serta pemenuhan kriteria mesin, barang, dan/atau bahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c.
(3)
Dalam hal hasil verifikasi data dan dokumen serta pemenuhan kriteria mesin, barang, dan/atau bahan dinyatakan sesuai, permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal;
(4)
Dalam hal hasil verifikasi data dan dokumen serta pemenuhan kriteria mesin, barang, dan/atau bahan dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan ditolak secara otomatis.

Pasal 5

(1)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan:
a.
Pertimbangan Teknis; atau
b.
surat penolakan, melalui SIINas dan diteruskan kepada Pelaku Usaha.
(2)
Pertimbangan Teknis atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling lambat 4 (empat) hari kerja.
(3)
Pertimbangan Teknis atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka fasilitas pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(4)
Dalam menerbitkan Pertimbangan Teknis atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan data dan informasi berupa:
a.
kapasitas, jumlah produksi, dan/atau spesifikasi produk yang dapat dihasilkan oleh industri dalam negeri;
b.
dukungan terhadap Pembangunan dan Pengembangan industri; dan/atau
c.
dukungan terhadap proyek strategis nasional yang dibuktikan dengan dokumen kontrak kerja sama atau dokumen sejenis.
(5)
Selain mempertimbangkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam melakukan verifikasi terhadap permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dalam rangka pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal dapat mempertimbangkan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
(6)
Pertimbangan Teknis atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal secara elektronik.

Pasal 6

Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.
jenis Pertimbangan Teknis;
b.
identitas Pelaku Usaha yang mencakup nama, bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, NIB, nomor kegiatan usaha, alamat, dan nomor pokok wajib pajak;
c.
nilai investasi;
d.
jumlah tenaga kerja;
e.
daftar mesin, barang, dan/atau bahan yang akan diimpor menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk;
f.
kewajiban dan tanggung jawab Pelaku Usaha;
g.
tanggal penerbitan;
h.
masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan
i.
nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.

Pasal 7

(1)
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam memiliki masa berlaku paling lama:
a.
2 (dua) tahun untuk Pertimbangan Teknis pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b; dan
b.
1 (satu) tahun untuk Pertimbangan Teknis pembebasan bea masuk atas impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2)
Dalam hal masa berlaku Pertimbangan Teknis sebagaimana ayat (1) huruf a telah berakhir, sepanjang telah diterbitkan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan/atau bahan, tidak diperlukan Pertimbangan Teknis baru bagi Pelaku Usaha yang membutuhkan perpanjangan waktu pengimporan mesin, barang, dan/atau bahan.

Pasal 8

(1)
Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dapat mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
(2)
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat perubahan data:
a.
identitas Pelaku Usaha berupa perubahan nama dan/atau alamat;
b.
nilai investasi;
c.
pos tarif/harmonized system;
d.
uraian dan spesifikasi barang; dan
e.
jumlah dan satuan barang untuk setiap pos tarif/harmonized system.
(3)
Pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan uraian dan spesifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d hanya dapat dilakukan perubahan dalam hal Pelaku Usaha belum melakukan realisasi impor atas pos tarif/harmonized system yang diajukan perubahan.
(4)
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.

Pasal 9

(1)
Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melengkapi:
a.
Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya; dan
b.
matriks perubahan rencana impor mesin, barang, dan/atau bahan beserta alasan perubahan.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam dan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
(3)
Format matriks perubahan rencana impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya.
(2)
Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam rangka pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan/atau bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka penanaman modal dan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, sejak diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan.

Pasal 11

Dalam hal SIINas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) belum tersedia atau tidak dapat diakses, pengajuan penerbitan Pertimbangan Teknis dilakukan secara manual.

Pasal 12

(1)
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan realisasi impor kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan melalui SIINas terhitung sejak terbitnya Pertimbangan Teknis.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi:
a.
nama perusahaan;
b.
nomor dan tanggal Pertimbangan Teknis;
c.
nomor dan tanggal pemberitahuan impor barang;
d.
nama mesin, barang, dan/atau bahan yang dilengkapi dengan spesifikasi, pos tarif/harmonized system, jumlah dan satuan, negara asal, dan pelabuhan tujuan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.