a.penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
b.koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c.penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
d.pemberian dukungan administrasi dan penyiapan pembentukan Administrator KEK;
e.fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan KEK;
f.pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;
g.penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
h.pemberian dukungan analisis atas pengembangan KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
i.fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan KEK;
j.fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;
k.fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik,
serta dukungan penyiapan data dan informasi;
1.pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana;
m.pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
n.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
o.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Nasional.