Justisio

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
3.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi atau lebih dari satu provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
4.
Administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.
5.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk kelembagaan KEK yang terdiri atas:
a.
Dewan Nasional;
b.
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c.
Dewan Kawasan; dan
d.
Administrator KEK.

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional.

Pasal 4

Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Dewan Nasional mempunyai tugas:
a.
menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
b.
membentuk Administrator KEK;
c.
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
d.
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e.
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f.
mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g.
menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h.
memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Dewan Nasional dapat:
a.
meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
b.
meminta masukan dan/atau bantuan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c.
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 7

(1)
Susunan Dewan Nasional terdiri atas:
a.
Ketua; dan
b.
Anggota.
(2)
Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
d.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
e.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
f.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan;
g.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan;
h.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
i.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
j.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
k.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/kepala badan yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal;
l.
menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha di KEK; dan
m.
kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(4)
Ketua dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2)
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
(3)
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Nasional.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a.
penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan Dewan Nasional;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
c.
penyiapan bahan koordinasi penyusunan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
d.
pemberian dukungan administrasi dan penyiapan pembentukan Administrator KEK;
e.
fasilitasi perumusan penyusunan standar pengelolaan KEK;
f.
pelaksanaan pengkajian atas usulan wilayah yang akan dijadikan KEK;
g.
penyiapan rekomendasi pembentukan KEK;
h.
pemberian dukungan analisis atas pengembangan KEK di wilayah yang potensinya belum berkembang;
i.
fasilitasi penyelesaian permasalahan strategis dalam pengelolaan dan pengembangan KEK;
j.
fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keberlangsungan KEK serta pemberian rekomendasi tindak lanjut hasil evaluasi;
k.
fasilitasi penyelenggaraan koordinasi dalam penyiapan pelayanan perizinan serta fasilitas dan kemudahan, kerja sama dengan pihak lain, komunikasi publik, serta dukungan penyiapan data dan informasi;
1.
pengoordinasian dan penyusunan peraturan Dewan Nasional dan instrumen hukum, pelaksanaan advokasi hukum, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana;
m.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara, layanan pengadaan barang/jasa, dan arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional;
n.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional; dan
o.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Nasional.

Pasal 11

(1)
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 12

(1)
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk unit pengawasan sebagai unsur pengawasan intern.
(2)
Unit pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian pengawasan sesuai dengan analisis organisasi dan analisis beban kerja.
(3)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
(4)
Bagian pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Biro yang menangani fungsi perencanaan.

Pasal 13

Di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1)
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2)
Kepala Biro dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3)
Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 15

(1)
Sekretaris Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II.a ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 17

(1)
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.
(2)
Proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 18

Sekretariat Jenderal Dewan Nasional menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

Pasal 19

Sekretaris Jenderal Dewan Nasional menyampaikan laporan kepada Ketua Dewan Nasional mengenai hasil pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 20

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 21

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 22

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 23

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(2)
Dalam hal berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan pelaksanaan tugas, pimpinan unit organisasi wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.