Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/pmk.05/2013 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum, pasien dinas, dan pihak penjamin.
(3)
Pasien dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya serta Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya.
(4)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya.

Pasal 2

(1)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Poliklinik;
b.
Tarif Instalasi Gawat Darurat;
c.
Tarif Rawat Inap;
d.
Tarif Tindakan Medis Operatif;
e.
Tarif Tindakan Obsgin;
f.
Tarif Tindakan Keperawatan;
g.
Tarif Tindakan Keperawatan Ruang ICU;
h.
Tarif Laboratorium;
i.
Tarif Radiologi;
j.
Tarif Fisiotherapi;
k.
Tarif Medical Check Up;
l.
Tarif Perawatan Jenazah;
m.
Tarif Ambulance;
n.
Tarif Pendidikan dan Penelitian;
o.
Tarif Penggunaan Ruangan/Tempat untuk Menunjang Kegiatan Pelayanan Kesehatan; dan
p.
Tarif Farmasi.
(2)
Tarif layanan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2013, No.1348 4

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf p, berupa obat generik, obat non-generik, obat bebas, obat kosmetik khusus, obat kanker, dan alat kesehatan habis pakai ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sebesar 10% (sepuluh persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN.
(2)
HNA + PPN merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada pemerintah, rumah sakit, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan kerja sama layanan kesehatan lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak penjamin.

Pasal 6

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan kepada pengguna jasa.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 7

(1)
Terhadap pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin, layanan kedokteran kepolisian, dan/atau korban kecelakaan tanpa identitas dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas ) hari sejak tanggal diundangkan. 2013, No.1348 6