Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya, dinyatakan tidak berlaku.