Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1964 Tentang Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (disempurnakan)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional, disingkat MUPPENAS, berkedudukan di tempat kedudukan BAPPENAS, yaitu di Jakarta Raya.
(2)
Bilamana oleh Pimpinan BAPPENAS dipandang perlu, sidang MUPPENAS dapat diselenggarakan di tempat lain.
Pasal 2
MUPPENAS bertugas membantu Pimpinan BAPPENAS dengan:
a.
saran dan usul mengenai penyusunan rencana pembangunan tahunan, rencana jangka panjang dan rencana tahapan kedua, ketiga dan seterusnya;
b.
saran dan usul mengenai penetapan prioritas proyek-proyek pembangunan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat regional;
c.
saran dan usul mengenai kebijaksanaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
d.
saran dan usul mengenai cara-cara untuk mengadakan koordinasi yang sebaik-baiknya dalam pengawasan pembangunan;
e.
saran dan usul mengenai normalisasi, standardisasi dan prosedur administratif;
f.
saran dan usul mengenai cara dan prosedur pengawasan;
g.
fikiran, pertimbangan dan pendapat mengenai hal-hal yang oleh Pimpinan MUPPENAS dikemukakan kepada Musyawarah.
Pasal 3
MUPPENAS dipimpin oleh Pimpinan BAPPENAS.
Pasal 4
Pimpinan menentukan dan memimpin segala kegiatan dan sidang MUPPENAS.
Pasal 5
(1)
Anggota-anggota MUPPENAS adalah:
a.
para Menteri Koordinator Kompartimen Pemerintahan,
b.
para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I,
c.
anggota-anggota yang mewakili golongan-golongan masyarakat yang diangkat oleh Presiden,
d.
wakil-wakil badan-badan yang erat hubungannya dengan pembangunan yang diangkat oleh Presiden,
e.
anggota-anggota lain yang diangkat oleh Presiden.
(2)
Jumlah anggota MUPPENAS sebanyak-banyaknya 80 (delapan puluh) orang.
(3)
Anggota MUPPENAS diangkat oleh Presiden untuk masa 3 (tiga) tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(4)
Anggota MUPPENAS dapat diberhentikan oleh Presiden dengan menyimpang dari ketentuan tersebut pada ayat (3) pasal ini.
Pasal 6
(1)
Tata-tertib sidang-sidang MUPPENAS ditetapkan oleh Pimpinan BAPPENAS setelah mendengar MUPPENAS.
(2)
Sidang MUPPENAS terdiri atas Sidang Paripurna dan sidang atau rapat Komisi-komisi.
(3)
Sidang Paripurna MUPPENAS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun dan rapat Komisi setiap kali, menurut keputusan Pimpinan.
Pasal 7
(1)
Sekretariat MUPPENAS dipimpin oleh Pembantu Menteri BAPPENAS.
(2)
Sekretariat mengurus dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sidang/rapat Paripurna dan Komisi-komisi MUPPENAS.
Pasal 8
(1)
Kedudukan keuangan para anggota MUPPENAS diatur menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi para anggota D.P.A.
(2)
Biaya MUPPENAS dibebankan pada anggaran belanja BAPPENAS.
Pasal 9
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih lanjut diatur dengan peraturan-peraturan tersendiri.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.